Header Ads

Tim Lembaga KPK Survei Lokasi Landreform di Desa Ekang Anculai

 




Sinarkepri.co.id.Bintan-Tim dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK ) Provinsi Kepulauan Riau melakukan survei ke lapangan,tepatnya di Desa Ekang Anculai,Kecamatan  Teluk Sebong Kabupaten Bintan pada 6 /06/24.
Lahan tersebut diperuntukkan untuk para Transmigrasi lokal untuk dijadikan lahan pertanian.

Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. Cita- cita Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) no.5 Tahun 1960 adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga KPK Kennedy Sihombing di seputaran Bintan center Kota Tanjungpinang,dikatakanya, melihat kondisi sekarang di lokasi dimaksud sudah banyak bangunan milik korporasi maupun milik pribadi.

Kemudian sewaktu kami menanyakan kepada salah satu orang termasuk dalam daftar nama nama dalam  Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau bernama Bambang menuturkan, lahan ini adalah merupakan  Program Nasional (Prona)  sudah banyak dikuasai oleh Perusahaan dan pribadi.

Untuk itulah saya dan Teman teman akan memberikan Kuasa kepada lembaga KPK untuk membantu kami masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Lahan tersebut Kata Bambang didapat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 467/DJA/1988 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Objek Landreform seluas 428 Hektar di desa Busung,kecamatan Bintan Utara (Sekarang Kecamatan Teluk Sebong) Kabupaten daerah tingkat II  Kepulauan  Riau (sekarang Kabupaten Bintan) yang berbunyi :

Berkas permohonan usul penegasan tanah Negara bekas hak Erifacht verpending dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau cq.Kepala Kantor Agraria tanggal 22 Maret 1988 nomor 315/88/592 beserta surat surat yang berhubungan dengan itu.

Bahwa tanah yang dimohon berstatus tanah negara bekas Erifacht verpending nomor 34 yang telah berakhir haknya tanggal 24 September 1980 seluas 812 hektar terletak di Desa Busung ( Ekang Anculai) Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan).

Bahwa sebagian tanah Negara tersebut seluas 428 hekta telah dipergunakan sebagai lokasi Proyek Pembangunan Desa untuk pemukiman penduduk sebanyak 412 Kepala Keluarga (KK) sejak tahun 1985 dan penggunaan untuk pertanian,sehingga memenuhi syarat untuk diberikan hak milik menurut ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 224 tahun 1961.

Bahwa oleh karena syarat telah dipenuhi,penggunaan  serta peruntukanya sesuai dengan azas azas dan dan syarat kebijaksanaan Pemerintah,maka permohonan dapat dikabulkan.

Diperkuat Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Riau cq.kepala direktorat Agraria Provinsi Riau Tanggal 29  Desember 1987 nomor : 2228/592/1987.

Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau nomor : 07/SK/1990 tentang penetapan nama nama pemukim Penduduk pada tanggal 17 Januari 1990 ditanda tangani Bupati Kepulauan Riau H.Murwanto.

Dalam waktu dekat tim akan menurunkan ahli dalam pengecekan lokasi untuk mengetahui luas lahan yang dikuasai perusahaan maupun milik pribadi.Setelah mendapatkan data data dan dokumen pendukung   dilapangan,kemudian  akan menyurati instansi yang berwenang terhadap lahan tersebut.  (Saut M)

Diberdayakan oleh Blogger.