Tim Lembaga KPK Survei Lokasi Landreform di Desa Ekang Anculai
Sinarkepri.co.id.Bintan-Tim
dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK ) Provinsi Kepulauan Riau
melakukan survei ke lapangan,tepatnya di Desa Ekang Anculai,Kecamatan
Teluk Sebong Kabupaten Bintan pada 6 /06/24.
Lahan tersebut diperuntukkan untuk para Transmigrasi lokal untuk dijadikan
lahan pertanian.
Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah,
bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. Cita-
cita Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) no.5 Tahun 1960 adalah melaksanakan
perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih
adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga KPK Kennedy Sihombing di seputaran
Bintan center Kota Tanjungpinang,dikatakanya, melihat kondisi sekarang di
lokasi dimaksud sudah banyak bangunan milik korporasi maupun milik pribadi.
Kemudian sewaktu kami menanyakan kepada salah satu orang termasuk dalam daftar
nama nama dalam Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
bernama Bambang menuturkan, lahan ini adalah merupakan Program Nasional
(Prona) sudah banyak dikuasai oleh Perusahaan dan pribadi.
Untuk itulah saya dan Teman teman akan memberikan Kuasa kepada lembaga KPK
untuk membantu kami masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Lahan tersebut Kata Bambang didapat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
nomor : 467/DJA/1988 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Objek Landreform
seluas 428 Hektar di desa Busung,kecamatan Bintan Utara (Sekarang Kecamatan
Teluk Sebong) Kabupaten daerah tingkat II Kepulauan Riau (sekarang
Kabupaten Bintan) yang berbunyi :
Berkas permohonan usul penegasan tanah Negara bekas hak Erifacht verpending
dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau cq.Kepala Kantor Agraria
tanggal 22 Maret 1988 nomor 315/88/592 beserta surat surat yang berhubungan
dengan itu.
Bahwa tanah yang dimohon berstatus tanah negara bekas Erifacht verpending nomor
34 yang telah berakhir haknya tanggal 24 September 1980 seluas 812 hektar
terletak di Desa Busung ( Ekang Anculai) Kecamatan Bintan Utara Kabupaten
Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan).
Bahwa sebagian tanah Negara tersebut seluas 428 hekta telah dipergunakan
sebagai lokasi Proyek Pembangunan Desa untuk pemukiman penduduk sebanyak 412
Kepala Keluarga (KK) sejak tahun 1985 dan penggunaan untuk pertanian,sehingga
memenuhi syarat untuk diberikan hak milik menurut ketentuan Peraturan
Pemerintah nomor 224 tahun 1961.
Bahwa oleh karena syarat telah dipenuhi,penggunaan serta peruntukanya
sesuai dengan azas azas dan dan syarat kebijaksanaan Pemerintah,maka permohonan
dapat dikabulkan.
Diperkuat Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Riau cq.kepala
direktorat Agraria Provinsi Riau Tanggal 29 Desember 1987 nomor :
2228/592/1987.
Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau nomor :
07/SK/1990 tentang penetapan nama nama pemukim Penduduk pada tanggal 17 Januari
1990 ditanda tangani Bupati Kepulauan Riau H.Murwanto.
Dalam waktu dekat tim akan menurunkan ahli dalam pengecekan lokasi untuk
mengetahui luas lahan yang dikuasai perusahaan maupun milik pribadi.Setelah
mendapatkan data data dan dokumen pendukung
dilapangan,kemudian akan menyurati instansi yang berwenang terhadap lahan
tersebut. (Saut M)