L-KPK Minta Sertifikat HGB. PT. Bintan Properti Indo Ditinjau Ulang
Sinarkepri.co.id.Bintan-Ketua
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau Kennedy
Sihombing, meminta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bintan
meninjau kembali sertifikt Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Bintan Properti
Indo.
Atas nama Lembaga meminta kepala kantor ATR/ BPN Kabupaten Bintan
untuk meninjau kembali terbitnya sertifikat HGB atas nama PT.Bintan Properti
Indo di atas lahan PT.Ekspasindo Raya.
Karena sepengetahuan kami di daerah kelurahan sei lekop,Kecamatan Bintan
Timur Kabupaten Bintan yang pernah melakukan ganti rugi adalah PT.Ekspasindo
Raya dengan luas areal sekitar seratus dua belas hektar (112) hektar.
Kalau tak salah kata Kennedy,sekitar Tahun 1990/1991 pihak PT.Ekspasindo Raya
melakukan Ganti rugi terhadap masyarakat yg memiliki di lahan
tersebut.
Artinya sejak tahun 1991 sudah melakukan ganti rugi lahan,kemudian muncul
tahun 2018 berarti sudah 27 tahun menelantarkan lahan.
Ditambahkan Kennedy, Kemudian lahan masyarakat yang sudah diganti rugi itu
suratnya alas Hak,tidak pernah ditingkatkan,atau dijadikan sertifikat.
Belum pernah kami melihat sertifikat HGB atas nama PT.Ekspasindo Raya,tiba tiba
muncul Perusahaan di atas lahan itu bernama PT.Bintan Properti Indo.
Diduga oknum BPN sudah bekerja sama dengan Perusahaan untuk menerbitkan surat
sertifikat HGBnya tanpa prosedure yang benar.
Informasi yang kami himpun kata Kennedy lagi, PT.Bintan Properti Indo telah
memiliki Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Tahun 2019 diatas lahan
PT.Ekspasindo Raya.
Sementara PT.Ekspasindo Raya tidak pernah melaksanakan sesuai dengan
peruntukanya,artinya sudah cacat hukum berdasarkan undang undang agraria nomor
5 tahun 1960 pasal 27,34 dan 40 hapus antara lain karena
ditelantarkan.
Pimpinan PT.Ekspasindo Raya Barail belum dapat dikonfirmasi.
Kepala kantor ATR/ BPN Kabupaten Bintan saat penerbitan sertifikat bernama
Asnen dikonfirmasi melalui WhatsAap mengatakan,
Selamat sore, saya sdh pensiun pak, silahkan bapak kekantor pertanahan ya.
Bos ini kantor, data itu ada di kantor , sdh pak ya, saya bilang bapak tanya ke
kantor.ujarnya.(Saut M)