Header Ads

Proyek Pembangunan Milik PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk Ditengarai Tak Berizin

 



Sinarkepri.co.id.Bintan-.Proyek pembangunan milik PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Kampung Gesek RT 018 RW 005, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, yang meluluhlantakkan kolam ikan dan sejumlah kebun masyarakat, sampai saat ini masalahnya belum kelar.

Informasi yang didapat, pihak perusahaan telah meminta rincian kerugian dari Asiang alias Cherry. Disebutkan  juga, rincian itu telah dikirim ke perusahaan sekitar seminggu Lalu, melalui Komandan Security bernama Asmara, "kemarin pihak perusahaan sudah meminta rincian kerugian yang saya alami. Rincian itu sudah saya sampaikan melalui pak Asmara. Tapi kok sampai sekarang belum ada jawaban bang, "kata Asiang melalui teleponnya, 01/06/2024).

Ditambahkannya, "semua tembusan berkas rincian kerugian itu sudah sampai ke beberapa instansi bang. Sementara jawaban dari perusahaan, meminta kami harus menunggu sampai 30 hari (sebulan), baru ada jawaban dari perusahaan, "tuturnya.

Lambannya tanggapan dari perusahaan, justru menimbulkan segudang tanya. Soalnya, telah  seminggu berkas rincian kerugian itu disampaikan. Takutnya, ada unsur sengaja mengulur-ulur waktu, agar proyek tersebut keburu rampung. Asumsinya, jika proyek sudah rampung, bisa saja pihak perusahaan mengelak dari tanggungjawabnya.

Nuansa kelicikan mulai pun terendus. Parahnya lagi, belakangan beredar rumor, kalau proses pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk itu, sama sekali belum mengantongi izin. Padahal, proyek tersebut dibangun di lahan seluas 18 hektar.

Kuat dugaan, ada pihak-pihak yang bermain mata dibalik proses pembangunannya. Buktinya, hampir 8 bulan proyek tersebut berjalan, tapi tidak ada tindakan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Melalui Vicky Eko Harianto, disebut-sebut salah seorang petinggi di perusahaan itu, coba dikonfirmasi lewat Ponsel nya, Senin (03/06/2024). Tapi, Eko (sapaan akrab-red), terkesan enggan mengangkat handphone nya. Sepertinya, Eko alergi berkomunikasi dengan media.

Sementara penjelasan dari Ardiansyah, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bintan mengatakan, "kemarin sudah pernah kita memanggil pimpinan Perusahaan itu bang. Bahkan, mereka sudah menandatangani dan berjanji akan mengurus segala bentuk perizinannya bang, "kata Ardiansya melalui ponselnya, (31/05/2024).

Ditambahkannya, "dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak PTSP Kabupaten Bintan. Bila perlu, kami akan turun bersama-sama untuk memastikan kegiatan di lokasi, "ujarnya. (Saut  M



Diberdayakan oleh Blogger.