Dua Hektar Lahan Warga Jadi Tempat Buang Limbah PT. GML
Sinarkepri.co.id.Bintan- Berdasarkan Surat Alas hak yang dibeli Lilik dari Ciang Bun warga Bintan luas lahan 2 hektar menjadi tempat pembuangan limbah PT.Gunung Mario Lagaligo (GML) terletak di Kampung Mansur, RT 06 / RW I,dusun, III,kelurahan Tembeling Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Edy selaku penerima kuasa mengatakan, akan mendesak perusahaan untuk melakukan negoisasi sebelum permasalahan pengrusakan maupun penyerobotan lahan ini dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum,(07/01/2024) di warung kopi simpang empat Tembeling,Kecamaran Toapaya,Kabupaten Bintan.
Sementara menurut pak Lilik,selaku pembeli lahan tersebut mengatakan, “saya ini cuma masyarakat biasa yang tak mengerti apa-apa pak. Makanya, saya beri kuasa kepada pak Edi untuk mengurus lahan itu.
Lahan itu sudah saya beli dari pak Ciang Bun Abun,dan hasil pengecekan lahan kemarin, disaksikan oleh pak RT dan pak RW. Bahkan, mantan ketua RT yang paham soal lahan disitu juga ikut. Saat itu, kami tidak menemukan dua buah patok di lahan saya.
Artinya, patok itu hilang,. Jadi, terus terang saya tidak mau dirugikan. Apalagi lahan saya itu sudah rusak dan digenangi air, “ katanya lirih.
Dikisahkannya,Tahun 2021 lalu, fotocopy Surat Alas Hak atas lahan itu, pernah diminta oleh almarhum pak Amat selaku tukung ukur (pihak perusahaan-red),katanya mau diajukan untuk diganti rugi,nyatanya sampai 1 Tahun belakangan tidak ada ganti rugi tanah.
Saya menduga, kelengkapan dalam mengurus perizinan mereka, sebagian menggunakan fotocopy surat Alas Hak atas lahan saya itu. Padahal, sama sekali saya tidak pernah menjual lahan saya itu, “beber lelaki berkacamata itu di Simpang Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan (07/01/2023).
Konfirmasi dilakukan kepada Koordinator Inspektur Tambang, Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Sastro, melalui telepon selulernya mengatakan, kemarin ada juga media yang menanyakan hal yang sama ke saya. Truss . . . Saya lakukan konfirmasi ke pelaku usaha.
Dan pelaku menjawab dengan tegas, bahwa di kawasan itu tidak ada lagi lahan orang lain. Apalagi di kawasan itu semua sudah sertifikat, “tutur Sastro menirukan ucapan pihak perusahaan.
Ditambahkannya. pihak perusahaan juga mengaku, ada warga yang datang dan mengklaim punya lahan di kawasan itu. Tapi, ketika diminta suratnya, warga tadi tidak bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan.
Jadi dalam persoalan ini, saya coba beri saran, kalau memang ada warga yang mengaku punya lahan di kawasan itu, baiknya ditunjukkan saja surat-surat kepemilikannya. Supaya cepat permasalahan ini selesai, “ saran Inspektur Tambang itu lewat ponselnya.(08/01/2024)
Humas PT.GML.Suparno dikonfirmasi lewat wharsApp terkait jawaban perusahaan kepada pejabat Inspektur tambang yang mengatakan tidak ada lahan warga di lokasi tambang belum ada jawaban.(Saut.M)