Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan Melaksanakan Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Sinarkepri.co.id.Bintan-Bertempat di kantor jasa Raharja,Bintan
Buyu,Teluk.Bintan dilaksanakan sosialisasi sistem manajemen
keselamatan perusahaan angkutan umum di dalam rapat forum lalu lintas
dan angkutan jalan kabupaten Bintan.
Kepala dinas perhubungan
Kabupaten Bintan Mohammad Insan Amin,SE .MH memimpin rapat dan undangan
yang terdiri perusahaan angkutan umum yang berada di wilayah Kabupaten
Bintan.
Ikut hadir pada acara sosialisasi, PT KEPRI TRANS, PT
Indomobil Bintan corporate dan PT global serta perwakilan organda, lalu
lintas Bintan dan OPD terkait.
Insan Amin menjelaskan
berdasarkan Permenhub no 85 tahun 2018 tentang sistem manajemen
keselamatan perusahaan angkutan umum untuk meminimalisir kecelakaan
angkutan umum.
Perlu dilakukan tata kelola keselamatan oleh
manajemen perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi
dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Perusahaan
angkutan umum wajib membuat,melaksanakan dan menyempurnakan sistem
manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dengan berpedoman pada
RUNK LLAJ.
Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum
dibuat paling lama 3 bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum
diberikan perusahaan.
Kemudian sistem manajemen keselamatan
perusahaan angkutan umum yang telah dibuat, dilaporkan kepada pemberi
izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan kewenangan nya sebagai
syarat perpanjangan KP.
Menurut Zaki fachroni analis kebijakan
ahli muda,perusahaan angkutan umum yang sudah tersertifikasi sudah
banyak di daerah Jawa tapi untuk daerah Bintan khususnya dan Kepri
keseluruhan belum ada, untuk itu kami akan terus melaksanakan
pendampingan sosialisasi kepada perusahaan angkutan
umum.tutpnya.(Saut.M)