Proyek Folder Jalan Pemuda Mangkrak, Berujung ke Ranah Hukum
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Proyek pembangunan Folder
Pengendalian Banjir Jalan Pemuda,kelurahan sei Jang,kecamatan Bukit
Bestari kota Tanjungpinang yang dikerjakan tahun 2021 silam, dipastikan
mangkrak,Dan berujung ke ranah hukum.
Proyek tersebut dikerjakan
oleh PT. Belimbing Sriwijaya, menghabiskan anggaran sebesar Rp.
16.341.433.271,18,- dari APBN tahun 2021. Tapi, proyek berbiaya belasan
miliar itu gagal. Sejak dinyatakan gagal, tak ada lagi aktivitas di
lokasi proyek itu.
Namun, pertengahan tahun 2023, pemerintah
pusat melalui Badan Wilayah Sungai Sumatra (BWS) IV Batam kembali
mengucurkan anggaran untuk menyambung kembali dengan biaya sebesar Rp.
26,100,000,000.00,- pelaksana proyek dikerjakan oleh PT. Bangun Cipta
Elekco,Kso.
Proyek pengendalian banjir itu, mulai dikerjakan
bulan Juni 2023 lalu. Sesuai yang tertera pada papan proyek yang ada di
lokasi, bahwa proses pembanguannya harus selesai dalam waktu 210 hari
kalender.
Dan sampai berita ini diunggah, pekerjaannya sedang
digesa. Soalnya, pelaksana proyek hanya diberi waktu 210 hari kerja.
Terhitung mulai dari pertengahan tahun 2023.
Tapi, dibalik
kelancaran proyek berbiaya 26 miliar rupiah itu, kini muncul
gonjang-ganjing dari sejumlah masyarakat terkait anggaran yang
dihabiskan untuk pembangunan proyek tersebut.
Bahkan, tak
sedikit yang berasumsi miring menyangkut anggarannya. Pasalnya, biaya
pada pekerjaan terdahulu, direncanakan akan menghabiskan biaya 16 miliar
rupiah lebih. Namun sayang, proyek tersebut gagal. Artinya, anggaran
belasan miliar rupiah itu tidak sempat dihabiskan.
Herannya,
untuk pembangunan di lokasi yang sama dan pekerjaan nya pun cenderung
sama di tahun 2023 ini. Tapi, anggarannya malah dibengkakkan menjadi 26
miliar rupiah lebih. Tentu saja banyak pihak yang bertanya-tanya terkait
anggaran yang akan digunakan. Padahal, progres pekerjaan sebelumnya
telah mencapai 30%.
Tak hanya itu. Status proyek penanggulangan
banjir itu masih dalam proses hukum. Kuat dugaan, penganggaran pada
proyek itu, diselimuti konspirasi jahat dan nuansa Mark up anggarannya
pun terkesan sangat kental.
Ditemui di ruang Media Centre
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Denny Anteng
Prakoso SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Kepri
menjelaskan, "sampai saat ini, permasalahan pada proyek penanggulangan
banjir yang dikerjakan oleh PT. Belimbing Sriwijaya, masih dalam proses
Penyidikan di Pidana khusus (Pidsus) Kejati.
Dan juga, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) sedang menghitung Kerugian negara (KN) ujar Denny (31/10/2023).(Saut.M)