Header Ads

Hakim Ingatkan Direktur Sales PT. Kencana Hijau Binalestari Jangan Berbelitbelit

progresifjaya.id, JAKARTA – Hakim ingatkan saksi Tami Abadi Tios selaku Direktur Sales PT. Kencana Hijau Binalestari (PT. KHB) dan Achmad Bahtiar yang merupakan karyawan PT. KHB agar memberikan keterangan jangan berbelit – belit, namun harus sesuai dengan fakta yang sebenar – benarnya.

Hal itu diungkapkan oleh majelis hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan, SH., MH., didampingi Hotnar Simarmata, SH., MH., dan Dian Erdianto, SH., MH., dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/9-2023).

Sebagaimana dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi Riko Sudibyo, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengajukan 9 orang saksi dan 3 diantaranya yaitu, Tami Abadi Tios selaku Direktur Sales PT. KHB dan Achmad Bahtiar yang merupakan karyawan PT. KHB dan Bob Elviandy dari PT. Beo Ero Orien (PT.BEO) selaku penjual mesin.

Sebagaimana yang terungkap dari keterangan ketiga saksi tersebut “nyaris” terungkap laporan dugaan tindak pidana tersebut ada dugaan telah direncanakan sebelumnya.

Pasalnya, laporan kerugian yang dialami oleh PT. KHB sebesar Rp 200 juta adalah sebagai uang titipan dari PT. BEO yang dititipkan kepada kedua terdakwa.

“Saudara saksi ceritakan dengan benar yang saudara tahu dalam perkara ini. Jangan berbelit – belit, kalau saudara tidak tahu katakan tidak tahu, kalau tidak ingat katakan lupa, jangan ngawur kemana mana,” tegur majelis kepada saksi Tami juga Bahtiar.

Majelis hakim mengingatkan kedua saksi, dimana dari sejumlah pertanyaan dari Tim penasehat hukum kedua terdakwa yang hampir sama dari JPU dan majelis hakim, namun jawaban kedua saksi (Tami dan Bahtiar) selalu berlainan alias berbelit – belit.

Menyikapi ulah keterangan kedua saksi, Tim penasehat hukum kedua terdakwa yaitu, Mahadita Ginting, SH., MH., didampingi Guntur Pardamean, SH., MH., dan Erly Asriyana, SH serta Fernando Kudadiri, SH dari Kantor Hukum “Mahadita Ginting & Partners” menanyakan kembali.

“Darimana kerugian perusahaan saudara PT. KHB sebesar Rp 200 juta, sedangkan sejumlah uang tersebut dititipkan oleh PT. BEO kepada kedua terdakwa,” tanya tim penasehat hukum kepada kedua saksi secara sendiri – sendiri.

Atas jawaban berbeda dari kedua saksi yang diperiksa secara sendiri – sendiri dan menerima jawaban yang berlainan, Tim penasehat hukum menanggapinya, bahwa kedua saksi memberikan keterangan berbelit – belit.

“Aneh, yang menitipkan uang yang disebut sebagai kerugian PT. KHB adalah PT. BEO, lalu kerugian PT. KHB dimana ya,” ujar seorang pengunjung sidang ketika majelis hakim menskor persidangan.

“Kami pun kurang ngerti dimana kerugian PT. KHB, lagi pula tadi si Tami mengaku kerugian kepada hakim sebesar Rp 200 juta, kemudian ngaku lagi sebesar Rp 150 juta, sedang tadi dia akuian uang titipan tersebut untuk kedua terdakwa, lalu dimana kerugian perusahaan si Tami, ya,” ujar kawannya pengunjung tadi dalam obrolannya

Sementara ketika Tim penasehat hukum ketika ditemui sejumlah media masih dalam skor persidangan mengatakan, berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya memberikan kebebasan terhadap terdakwa untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, tambahnya, majelis hakim terkesan tidak memberikan keleluasaan dalam mengajukan pertanyaan kepada para saksi yangvtelah diperiksa.

“Ketua majelis seolah olah menunjukkan hak otoriternya dalam memimpin persidangan, dengan membatasi kebebasan kami selaku tim penasehat hukum mengajukan pertanyaan  kepada saksi – saksi. Kami berharap perilaku yang demikian untuk persidangan berikutnya tidak perlu ditunjukkan, agar hak setiap terdakwa dan penasehat hukumnya tidak terabaikan,” ungkap Tim penasehat hukum. (ARIprogresifjaya.id,)

Diberdayakan oleh Blogger.