Header Ads

Gudang Km.11 Diduga Tak Berizin


Sinarkepri.co.id. Tanjungpinang.- Keberadaan gudang di jalan km.11 Arah Tanjung Uban,Kelurahan Pinang Kencana,Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang disinyalir tidak mengantongi perizinan dari instansi terkait.

Investigasi media ini pada 10/07/2023 didalam gudang banyak terdapat barang barang elektronik,seperti Kukkas,megic  com dan lain sebagainya.

Ditemui salah seorang supir pic up mengatakan,maaf pak saya disini hanya pekerja soal siapa yang punya saya tidak tahu ujarnya.

Didalam gudang tim investigasi tidak melihat adanya pemilik usaha,seperti Perseroan Terbatas atau semacam surat  dari dinas terkait seperti Surat Izin Tempat usaha (SITU)atau Tanda Daftar Gudang (TDG).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan jika barang barang tersebut dibawa dari Batam yang diduga berangkat melalui pelabuhan tikus, masuk setiap hari ke Gudang ini,bermacam  macam merk barang elektronik tentunya produk luar negeri.

Setiap harinya ada sekitar lima sampai enam lory bawa barang barang masuk ke gudang tersebut.
Barang yang sudah berada di gudang kemudian dimuat lagi ke mobil Pic up untuk disalurkan ke toko toko yang berada di kota Tanjungpinang.

Diduga barang barang elektronik tersebut tidak dilengkapi dokumen atau  manifes,yang  tentunya mengakibatkan kerugian negara.

Humas Bea Cukai Kota Tanjungpinang Faisal melalui WA mengatakan,Terima kasih kami ucapkan atas informasi yang diberikan. Dapat kami sampaikan bahwa Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran Barang illegal. 

Dalam pelaksanaannya, kami memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk keterlibatan masyarakat. Informasi yang telah diberikan kepada kami akan dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan. Sementara Kepala Bidang Perizinan PTSP Kota Tanjungpinang Lukman dikonfirmasi melalui WhatsAap belum memberikan jawaban.(Saut M)




Diberdayakan oleh Blogger.