Header Ads

Umar Faruk, Selaku Pimpinan Media dan Advokat Bantah Berita Tentang Adanya Dugaan Penipuan/Penggelapan Pengurusan Dokumen Perijinan Kapal

 

                     Umar Faruk, S.T., S.H., M.H. Selaku Advokat dan Pimpinan Media Sinarkepri.co.id


Sinarkepri.co.id.Batam- Pemberitaan salah satu media online di Batam tentang dugaan penggelapan dan penipuan atas pengurusan dokumen perijinan kapal isap timah Lucky Star 1618, dibantahnya dengan keras.

Sanggahan dan bantahan keras pimpinan media online  Indonesiatopnews.com itu, juga pimpinan Sinarkepri.co.id dan Bahanatoday.com sekaligus Advokat itu membantah beberapa hal sebagai berikut :

1.Bahwa si pelapor sdr Sin Hoe Ong tidak ada hubungannya dengan PT Osean Teknindo Berjaya  selaku pemilik kapal tersebut.   Artinya legal standing Sin Hoe Ong tidak ada hubungan baik terhadap kepemilikan kapal dan PT. Osean Teknindo Berjaya. 

2. Bahwa untuk kepengurusan dokumen kapal Lucky Star 1618 diurus  secara Tim dengan Direktur PT. Osean Teknindo Berjaya (Edi Purwanto) selaku pemilik kapal. Dan atas pengurusan dokumen perijinan tersebut  Saya dan Tim PT.Osean Teknindo Berjaya berhasil mengurus 8 dokumen perijinan kapal dan kapal berhasil masuk ke wilayah perairan Indonesia sekitar akhir Januari 2023;


Kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 yang telah memiliki bendera kebangsaan Merah Putih harga sesuai dokumen pembelian Bill of sale harga sebesar US $ 4,9 juta (kisaran Rp73 miliar) 


3. Dan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan PT.Osean Teknindo Berjaya saat kapal masuk sehingga Direktur Utama PT.Osean Teknindo Berjaya (Triyono) diperiksa oleh pihak kantor Syahbandar Tanjungbalai Karimun.

3. Dan  ada hal lain temuan dari dokumen kepemilikan kapal lucky star 1618. Di duga kepemilikan kapal tersebut ada 2(dua) korporasi (PT) .  Dalam kenyataannya kepemilikan kapal hanya 1 perseroan yang diperbolehkan menurut aturan hukum.

Tim Kuasa Hukum Umar Faruk : Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., Jacobus Silaban, S.H., Ulil Azwan, S.H., Pendi Ujung, S.H., CPM. Dan Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., adalah presiden Kepri Lawyer Club serta Ketua DPD MAHUPPIKI Kepri, sering digunakan sebagai saksi ahli pidana, baik di kepolisian dan pengadilan.

Dalam hal pengurusan dokumen perijinan kapal tersebut, Umar Faruk  atas beberapa kebohongan yang dilakukan  Sin Hoe Ong dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Osean Teknindo Berjaya selaku pemilik kapal tersebut berakibat banyak kerugian yang dialami Umar Faruk.  Baik materi dan moril sebab sebagai Advokat sangat dirugikan dan mengganggu aktifitas profesinya .

Tim kuasa hukum Umar Faruk membuat pengaduan di SKPT Polda Kepri atas dugaan dokumen perijinan atas satu objek kapal
 

Atas adanya temuan dokumen ganda terhadap satu unit kapal tersebut, maka Umar Faruk beserta tim kuasa hukum membuat pengaduan kepada Sin Oe Hong dan PT Osean Teknindo Berjaya.  Umar Faruk bersama tim penasehat hukum melakukan pengaduan  Sin Hoe Hong ke SPKT dan sudah diterima  unit 2  Polda Kepri.  

Pengaduan Umar Faruk bersama tim penasehat hukumnya, terdiri dari : Dr Parningotan Malau ST, SH, MH, Jacobus Silaban SH, Ulil Azwan SH, Pendi Ujung SH.  Dr Parningotan Malau sendiri adalah Presiden Kepri Lawyer Club serta Ketua DPD MAHUPPIKI Kepri. (red)

Diberdayakan oleh Blogger.