Dikonfirmasi Barang Keluar dari Gudang Tanpa Surat Resmi, Kepala cabang J&T Bungkam
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Kepala cabang J&T
Tanjungpinang Hermanto dikonfirmasi terkait adanya barang luar Negeri
(impor)berupa sepatu dan Puluhan Koli pakaian bekas dikeluarkan dari
gudang tanpa ada surat resmi atau Resinya, yg tidak merespon, kendati
beberapa kali ditelepon awak media ini,kemudian di wa juga tidak
menjawap padahal terlihat dibaca.
Barang tangkapan berupa Sepatu
dan Pakaian Bekas Import tersebut merupakan hasil tangkapan dari satu
unit Lori (Truck) bermuatan puluhan Koli yang dikemas dalam karung.
Proses penangkapan terjadi di jalan raya kilometer 14 Tanjungpinang oleh
Polresta Tanjungpinang (24/03/2023) lalu.
Menurut narasumber
yang enggan namanya dipublikasikan menyebutkan, bahwa barang-barang
tersebut dimuat ke dalam mobil bak terbuka dari gudang milik J&T
Cargo Cabang Tanjungpinang.
Dijelaskannya lagi, bahwa pihaknya
menyimpan bukti-bukti berupa foto dan video ketika proses muat barang
dari gudang tersebut, “iya bang. Barang-barang itu diambil dari gudang
milik J&T cabang Tanjungpinang. Dan kami punya bukti berupa foto dan
video, “ujarnya.
Ditambahkannya. “Dari hasil foto dan video itu,
kami dapat menyimpulkan, ada keterlibatan oknum pimpinan jasa ekspedisi
J&T Cargo Cabang Tanjungpinang.
Karena, barang-barang
tersebut keluar dari gudang atas ijinnya. Kuat dugaan, Pimpinan Cabang
Tanjungpinang Meraup keuntungan atas barang yang dikeluarkannya tanpa
Bukti Resi. Artinya, pihak perusahaan tidak mengeluarkan Resi pengiriman
barang, ketika barang dikeluarkan dari gudang, “bebernya.
Masih
menurut sumber. Kami juga dapat bocoran. Jika barang-barang itu
rencananya akan dibawa ke pelabuhan Tanjung uban. Dan selanjutnya,
akan dikirim ke Pekanbaru menggunakan kapal cepat, “tuturnya.
Perusahaan
Jasa Expedisi,yang telah memiliki nama besar seperti J&T Cargo,
ketika melakukan proses pengiriman barang harusnya ada Surat resminya,
artinya setiap barang yang keluar harus menerbitkan Bukti Resi
pengiriman.
Dalam Undang undang 17/2006 tentang kepabeanan disebutkan.
Setiap orang yang:
mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
membongkar
atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat
selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan.
menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
mengeluarkan
barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan
pabean dan atau tempat penimbunan berikat atau dan tempat lain di bawah
pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya Pungutan negara berdasarkan
undang-undang ini;
mengangkut barang impor dan tempat penimbunan
sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor
pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar
kemampuannya;
dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
dipidana
karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000, (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar
rupiah).
Mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini,maka sebaiknya dibawa saja ke jalur hukum. Pimpinan cabang J&T dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait masuknya barang impor tersebut ke gudangnya.
Humas
Bea cukai Tanjungpinang Faisal melalui Telepon selulernya 13/04/2023
mengatakan, barang bekas sudah masuk wilayah kota Tanjungpinang,itu
menjadi wewenang Polisi. Bea cukai berwenang menangkap barang di wilayah pelabuhan jika barang mau masuk ke setiap wilayah.ujarmya.
Kapolresta
Tanjungpinang Kombespol.Heribertus Ompusunggu,S.I.K dikonfirmasi
melalui WA belum menjawab konfirmasi media ini. (Saut M)