Header Ads

Dikonfirmasi Barang Keluar dari Gudang Tanpa Surat Resmi, Kepala cabang J&T Bungkam

 


 

Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Kepala cabang J&T Tanjungpinang Hermanto dikonfirmasi terkait adanya barang luar Negeri (impor)berupa sepatu dan Puluhan Koli pakaian bekas dikeluarkan dari gudang tanpa ada surat resmi atau Resinya, yg tidak merespon, kendati beberapa kali ditelepon awak media ini,kemudian di wa juga tidak menjawap  padahal terlihat dibaca.

Barang tangkapan berupa Sepatu dan Pakaian Bekas Import tersebut merupakan hasil tangkapan dari satu unit Lori (Truck) bermuatan puluhan Koli yang dikemas dalam karung. Proses penangkapan terjadi di jalan raya kilometer 14 Tanjungpinang oleh Polresta Tanjungpinang (24/03/2023) lalu.

Menurut narasumber yang enggan namanya dipublikasikan  menyebutkan, bahwa barang-barang tersebut dimuat ke dalam mobil bak terbuka dari gudang milik J&T Cargo Cabang Tanjungpinang.

Dijelaskannya  lagi, bahwa pihaknya menyimpan bukti-bukti berupa foto dan video ketika proses muat barang dari gudang tersebut, “iya bang. Barang-barang itu diambil dari gudang milik J&T cabang Tanjungpinang. Dan kami punya bukti berupa foto dan video, “ujarnya.

Ditambahkannya. “Dari hasil foto dan video itu, kami dapat menyimpulkan, ada keterlibatan oknum pimpinan jasa ekspedisi J&T Cargo Cabang Tanjungpinang.

Karena,  barang-barang tersebut keluar dari gudang atas ijinnya. Kuat dugaan, Pimpinan Cabang Tanjungpinang Meraup  keuntungan atas barang yang dikeluarkannya tanpa Bukti Resi. Artinya, pihak perusahaan tidak mengeluarkan Resi pengiriman barang, ketika barang dikeluarkan dari gudang, “bebernya.

Masih menurut sumber. Kami juga dapat bocoran. Jika barang-barang itu rencananya akan dibawa ke  pelabuhan Tanjung uban. Dan  selanjutnya, akan dikirim ke Pekanbaru menggunakan kapal cepat, “tuturnya.

Perusahaan Jasa Expedisi,yang  telah memiliki nama besar seperti J&T Cargo, ketika melakukan proses pengiriman barang harusnya ada Surat resminya, artinya setiap barang yang keluar harus menerbitkan Bukti Resi pengiriman.

Dalam Undang undang 17/2006 tentang kepabeanan disebutkan.
Setiap orang yang:
mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan.
menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean dan atau tempat penimbunan berikat atau dan tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Pungutan negara berdasarkan undang-undang ini;
mengangkut barang impor dan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya;
dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini,maka sebaiknya dibawa saja ke jalur hukum. Pimpinan cabang J&T dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait masuknya barang impor tersebut ke gudangnya.

Humas Bea cukai Tanjungpinang Faisal melalui Telepon selulernya 13/04/2023 mengatakan, barang bekas sudah masuk wilayah kota Tanjungpinang,itu menjadi wewenang Polisi. Bea cukai berwenang menangkap barang di wilayah   pelabuhan jika barang mau masuk ke setiap wilayah.ujarmya.

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol.Heribertus Ompusunggu,S.I.K dikonfirmasi melalui  WA belum menjawab konfirmasi media ini. (Saut M)



Diberdayakan oleh Blogger.