Header Ads

Upaya Perlindungan Konsumen Terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya, Pemko Batam FGD Terbatas Bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional

 

Batam – Pemerintah Kota Batam menerima Focus Group Discussion (FGD) terbatas dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, terkait Analisis Kajian Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya, di Kantor Wali Kota Batam, pada Kamis (16/3/2023).

Mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam, Firmansyah memimpin jalannya diskusi. Hadir dari BPKN- RI, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Dr. Anna Maria Tri Anggraeni, SH., MH.

“Saya menyampaikan maaf dan salam dari Pak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi karena tengah berhalangan hadir. Dan kami menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh BPKN untuk melakukan FGD terbatas ini terkait konsumen,” ujar Firmansyah.

Seperti diketahui, Kota Batam merupakan daerah kepulauan yang memiliki letak sangat strategis sebagai jalur perdagangan internasional. Sehingga, hal ini menyebabkan peredaran berbagai barang ilegal hingga berbahan berbahaya sulit dikendalikan.

“Harapan dari Pak Wali semoga melalui diskusi ini, kita dapat melindungi masyarakat Batam dengan baik terkusus terkait peredaran kosmetik yang berbahaya dan ilegal,” kata Firmansyah, mewakili Wali Kota.

Melalui kegiatan ini, pihaknya juga berharap dapat memberikan satu stimulus ataupun pegangan bagi Pemerintah Kota Batam, guna membuat kebijakan ataupun tatanan yang terbaik dalam rangka melindungi konsumen dari barang- barang yang tidak layak dan sesuai untuk diedarkan.

Sedangkan Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN- RI, Anna menyampaikan tujuan dari diskusi ini sendiri sebagai langkah lanjutan dari FGD yang telah dilakukan sebelumnya pada level pusat bersama Kementerian  Kesehatan, BPOM dan stakeholder lainnya.

“Tujuan kita juga untuk mengumpulkan data dari daerah, agar data yang kami sampaikan nanti ke Pemerintah Pusat dalam bentuk rekomendasi tidak salah dan keliru,” ujar Anna.

Menurutnya tugas dari BPKN ialah membuat rekomendasi guna menjamin keamanan konsumen, sebelum pengkajian. Juga menerima penerimaan pengaduan konsumen. Dimana menurut data, sejak tahun 2017 s.d. 3 Maret 2023 total penerimaan pengaduan konsumen ke BPKN sejumlah 8.299 pengaduan. Dengan aduan terbanyak pada sektor jasa keuangan.

Adapun turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPOM Kota Batam, Dinas Kesehatan Kota Batam, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Batam. (mcb)

Diberdayakan oleh Blogger.