Header Ads

BP Batam Gelar FGD Perizinan Sektor Lalu Lintas Barang

 
Batam-Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021 sektor Lalu Lintas Barang pada Kamis (9/3/2023) bertempat di Marketing Center BP Batam.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja, Endry Abzan ini menghadirkan empat narasumber yaitu Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan, Kartika Listriana dan Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Tatang Yuliono dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan Agus Kurniawan dari Sekretariat Kabinet; serta Kepala Sub Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus Tutung Budi Karya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensinkronisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2021 terkait izin pemasukan dan/atau pengeluaran barang selain barang konsumsi untuk keperluan penduduk.

“Untuk pemasukan barang non konsumsi di PMK 34 Tahun 2021 disebut menggunakan izin sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tidak dibunyikan kata izin,” terang Endry.

“Oleh karena itu, kami segera melakukan sinkronisasi kebijakan agar implementasi di lapangan (proses perizinan) dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti kedepannya,” lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini.

Salah satu hasil tinjauan adalah arti kata izin dalam peraturan tersebut akan ditegaskan kembali agar tidak terjadi salah persepsi.

“Berdasarkan paparan narasumber tadi, kami sepakat bahwa selanjutnya akan diusulkan penguatan izin yang dimaksud karena arti kata izin dalam peraturan tersebut dapat dideskripsikan sebagai Perizinan Berusaha dalam bentuk entitas,” ujar Endry.

“Kemenko Perekonomian sedang mereviu Permendag 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 dan BP Batam diminta segera menyampaikan list hambatan dan kendala yang dihadapi dalam proses perizinan yang dilayani oleh BP Batam berdasarkan peraturan tersebut,” pungkas Endry.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Sylvia J. Malaihollo; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (mi/Biro hms bpbatam)

Diberdayakan oleh Blogger.