Sebelumnya, warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan
akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun oleh pengembang di
perumahan tersebut.
Atas hal tersebut, Ariastuty secara tegas mengatakan jalan memutar
yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan
Palm Spring.
“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak
termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima
alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena
membangun jalan tersebut,” jelas Ariastuty.
“Kemudian, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area
tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan
akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan,”
lanjutnya.
Hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan
Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata
Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar,
Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.
Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.
“Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh
pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan
keharmonisan masyarakat,” tutup Ariastuty. (biro hms bp batam)