Header Ads

Jefridin Serahkan Penetapan RDTR Kecamatan Belakangpadang, Sagulung dan Seibeduk

 

Batam – Pemerintah Kota Batam menetapkan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Belakangpadang, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Sungaibeduk. RDTR tiga kecamatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota No 249 tentang RDTR WP Sungaibeduk Tahun 2022 – 2042. Kemudian Perwako No 250 tentang RDTR WP Belakangpadang tahun 2022 – 2042 dan Perwako No 251 tentang RDTR WP Sagulung tahun 2022 – 2042.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam mengatakan RDTR ini berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. “RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen persyaratan dasar pembangunan,” kata Jefridin, Kamis (26/1/2023).

Selanjutnya Dokumen Perwako RDTR tersebut diserahkan kepada OPD dan instansi terkait yaitu BP Batam dan BPN sebagai instansi yang memiliki peran dalam hal perizinan. Jefridin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu Pemko Batam juga telah menetapkan RDTR di 7 wilayah perencanaan yang dituangkan dalam Perwako 60 Tahun 2021. Tentang RDTR wilayah perencanaan yakni Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang dan Batuaji Tahun 2021 – 2041.

“Pemko Batam di bawah pimpinan Pak Wali Kota Batam (Muhammad Rudi) terus berkomitmen untuk menyelesaikan RDTR ini. Karena sangat penting,” katanya.

RDTR digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Batam. Instrumen ini terbilang detail dan sangat esensial memandu pelaksanaan pembangunan di lapangan. “Jadi itulah pentingnya RDTR dan ini kenapa perlu terus kita gesa untuk diselesaikan,” ujarnya.

Saat ini Pemko Batam tengah gencar melakukan pembangunan di semua sektor. Terutama bidang infrastruktur di semua jalan-jalan utama maupun pemukiman. “Seperti yang kita ketahui Pak Wali saat ini memang sedang konsen untuk membangun Kota Batam untuk menjadi yang lebih baik, lebih maju, lebih modern dan pastinya masyarakatnya sejahtera,” kata Jefridin.

Turut hadir dalam penyerahan Perwako RDTR tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Firmansyah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtam), Eryudi, Kasatpol PP, Reza Kadafi dan sejumlah OPD dan Camat. Selain itu juga turut hadir Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam. (mcb)

Diberdayakan oleh Blogger.