Header Ads

Diberitakan Media, Bidang Aset Baru Bergerak

 

Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Aset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dipakai masyarakat untuk kegiatan bisnis atau warung yang berada di Dompak,kelurahan Dompak,kecamatan Bukit Bestari,Kota Tanjungpinang dibiarkan selama ini tanpa ada teguran dari Bidang Aset.

Warung yang berada pada jalur utama atau bersebelahan dengan Universitas  Raja Ali Haji (UMRAH) Dompak ini ternyata sudah dua tahunan dibangun diatas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Seperti  diakui pemilik warung bernama Ks.pada 4/11/2022 kepada media ini mengatakan, saya di lahan ini hanya numpang pak,ini tanah  aset Provinsi Kepulauan Riau,saya bangun warung ini sudah 2 tahun, dan saya dapat dari bidang Aset Provinsi Kepulauan Riau.

Ketika ditanya lebih jauh siapa yang mengijinkan? dijawab Ks. didapat dari TS seorang staf di Badan Kekayaan dan Aset Daerah  (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Bidang aset ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan,sudah kami kasih surat peringatan, dan langsung turun di lap,(lapangan), silakan di konfirmasi.sudah ada yg di bongkar oleh satpol..(satuan polisi pamong praja).

Apalagi yg (yang)kalian butuhkan pak, biar saya jawab untuk bikin berita.kata apriansyah.
Mumpung dikasih kesempatan bertanya.lalu awak media bertanya atas nama siapa diganti rugi dan berapa luasnya ? Kabid menjawab. No comeent, karna (karena) saya bukan pelaku pembebasan. Tugas saya mengamankan aset yg (yang) tercatat di neraca pemprov Terimakasih.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan,jika tanah objek tanah yang dibangun warung tersebut,milik orang lain yang belum pernah menerima ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Menjadi pertanyaan besar?? kenapa selama ini terkesan dibiarkan,padahal sudah dua tahun berjalan,ketika diekspos  media baru ada teguran maupun sanksi.

Diduga ada aroma  Kolusi Korupsi dan Nepotisme ( KKN) atas pembiaran tanah aset Provinsi Kepri tersebut dikelola Sampai 2 (dua) tahunan.Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  Provinsi Kepulauan Riau supaya menjadi atensi kedepan. (Saut M)

 

Diberdayakan oleh Blogger.