Terkait Dugaan Pungutan Tak Resmi Pengurusan Paspor dan Biaya BAP Serta Pungutan Oknum Petugas di Pelabuhan
Kepala Kantor Imigrasi Batam Membantahnya,Tidak Benar !
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Subki Miuldi S.Kom MH, sempat diabadikan, namun sulit dikonfirmasi |
Sinarkepri.co.id.Batam-Sejumlah Biro Jasa yang mengurus buku paspor maupun mengurus papor yang hilang/rusak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengeluh sejak beberapa bulan lalu tentang tingginya biaya yang dikenakan, dinilai diluar tarif resmi. Keluhan salah satu biro jasa yang sering mengurus buku paspor maupun mengurus paspor yang hilang atau rusak menuturkan, ia dikenakan semacam uang Acc sebesar Rp.700.000 dan biaya buku paspor biasa Rp350.000. Dijelaskan, besarnya uang Acc inilah yang dikeluhkan. Jika uang buku Rp350.000 memang tarif resmi. Kemudian ada informasi yang menyebut, bahwa petugas Imigrasi di pelabuhan kerap melakukan pungutan terhadap penompang ke luar negeri, terutama ke Malaysia berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 terutama kepada pemegang paspor baru.
Kemudian disebut, untuk paspor yang hilang atau rusak dikenakan biaya BAP sebesar Rp2000.000 yang tarif resminya sebenarnya hanya Rp1.000.000. Keluhan ini sebenarnya sudah lama dan kerap mendesak media ini untuk mengexposnya. Untuk menghindari nada sepihak dan untuk pemberitaan yang berimbang, media ini beberapa kali bahkan mungkin sudah 10 kali lebih berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Subki Miuldi, namun tidak pernah berhasil. Petugas di depan kantor menyebut, Kepala Kantor atau Pak Subki sedang keluar atau sedang ada tamu.
Suatu ketika masih pagi, media ini bertemu dengan Kepala Kantor Imigrasi Batam bulan September 2022 lalu dan akan menanyakan langsung keluhan sejumlah Biro Jasa tentang biaya pengurusan buku paspor diluar tarif resmi itu. Namun, lagi-lagi gagal. Sebab Kepala Kantor bersama jajarannya akan melakukan rapat. Untungnya, media ini masih sempat mengabadikan Kepala Kantor bersama sejumlah stafnya. Selanjutnya, beberapa kali akan dikonfirmasi tidak pernah berhasil dan media ini masih berupaya dengan pemberitaan yang berimbang.
Dicoba ditemui kembali untuk konfirmasi Rabu (16/11) petugas menyebut, Kepala Kantor masih diluar kota. Akhirnya Rabu itu, media ini mengajukan pertanyaan atau konfirmasi tertulis. Tak disangka, sorenya Waa masuk mengaku bernama Tessa yang menyebut dari Kantor Imigrasi Batam akan menanggapi pertanyaan tertulis tersebut.
Selanjutnya, Kamis siang sekira pukul 12.33 Waa masuk ke media ini dari Kantor Imigrasi Batam dengan Kop Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Surat tersebut merupakan Tanggapan Atas pertanyaan tertulis dari media ini (Indonesiatopnews.com Sinarkepri.co.id)
Pada
intinya, tanggapan isi surat yang ditandatangani
Kepala Kantor Subki Miuldi kendati dalam bentuk stempel atau ditandangani secara elektronik, membantah adanya
dugaan pungutan tak resmi itu.
Dijelaskan, bahwa pengurusan
permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Batam dapat dilakukan dengan beberapa cara
diantaranya melalui aplikasi M-Paspor, Layanan Prioritas dan Layanan Percepatan;
Untuk biaya permohonan paspor
melalui M-Paspor dan Layanan Prioritas, pemohon
dikenakan biaya sesuai tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, biaya
permohonan paspor biasa yaitu Rp.
350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk
paspor elektronik sebesar Rp.
650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk
layanan percepatan dikenakan biaya
tambahan sesuai PNBP sebesar Rp. 1.000.000, (satu
juta rupiah) selain biaya permohonan
paspor (tergantung jenis paspor yang dipilih);
Selanjutnya, layanan percepatan paspor
adalah sebuah layanan yang diberikan kepada pemohon dengan kriteria tertentu yang dalam keadaan
mendesak dan membutuhkan seperti orang
sakit, pelajar, pekerja, peserta
seminar dan hal lain yang menunjukkan urgensi penerbitan
paspor segera. Melalui layanan
percepatan paspor, pemohon paspor dapat menyelesaikan
proses permohonan paspornya dalam
waktu 1 (satu) hari;
Dijelaskan lagi, tidak terdapat layanan ACC atau sejenisnya, yang
diberikan oleh Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Batam kepada
pemohon paspor seperti yang diinformasikan dalam
redaksi surat Media
Indonesiatopnews.com; Unntuk penggantian
paspor yang hilang, rusak, dan/atau perubahaan data harus dilakukan terlebih
dahulu melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Biaya penggantian
paspor karena hilang yang disebabkan oleh alasan kahar (musibah banjir, kebakaran
dan bencana alam lainnya), dikenakan denda sebesar Rp. 0 (nol) rupiah,
sedangkan untuk kehilangan paspor
yang disebabkan oleh faktor kelalaian / kesengajaan,
sesuai dengan aturan yg berlaku
dikenakan denda PNBP sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta
rupiah). . Bahwa informasi yang menyebutkan biaya BAP
sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
tidak benar. Terkait proses keberangkatan penumpang di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
dilaksanakan sesuai dengan SOP dan
ketentuan yang berlaku. Secara umum, pelaku
perjalanan internasional diwajibkan
untuk menunjukkan paspor dan visa yang valid dan
masih berlaku (jika negara yang dituju
mewajibkan visa).
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di pelabuhan senantiasa melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapannya sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan (baik WNI/WNA) dengan teliti, dan dapat disampaikan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pungutan terhadap penumpang yang ingin ke luar negeri (sebagai contoh Malaysia) tidak benar.(untuk lengkapnya, kami turunkan secara lengkap)
Sementara itu, saat media ini mengkonfirmasi kembali kepada salah satu Biro Jasa tentang tanggapan Kantor Imigrasi seputar tarif pengurusan buku paspor dan biaya BAP, ia menyebut,bantahan Kepala Kantor Imigrasi tersebut sah-sah saja dan wajar. Sebabnya, tak mungkin pihak Imigrasi Batam mengakuinya. Namun ia berharap, dengan diangkatnya keluhan mereka para biro jasa, mudah-mudahan ada perobahan ke depan, dan bisa meminimalisir pungutan tak resmi tersebut di Kantor Imigrasi Batam. (arifin/eston)