Header Ads

Ratusan Hektar Tanah Masyarakat Diklaim Masuk Aset Neraca Provinsi Kepri

 


Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Ratusan hektar tanah masyarakat di areal Perkantoran Provinsi Kepulauan Riau diklaim  Aset Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam Aset Neraca.
Diduga proses ganti rugi terhadap  masyarakat tidak berdasarkan mekanisme maupun berdasarkan bukti bukti yang sah.   Terbukti, muncul gugatan warga atas nama syahjoni yang luasnya mencapai ratusan hektar dengan titik/lokasi yang berbeda-beda di sebut sudah menjadi neraca aset Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini diakui langsung oleh pihak Syahjoni lewat Penasehat hukumnya (PH) Paulus Tarigan, SH dan Baren Alexander firry, SH yang tergabung dalam law firm Paulus Tarigan dan associates,bahkan pihaknya sudah memasang spanduk di titik/lokasi yang menjadi lahan kliennya.
Kami dari Penasehat Hukum segera menyurati aset untuk duduk bersama, berdiskusi mengenai tanah-tanah klien kami pak Syahjoni yang diklaim oleh aset bahwa sudah masuk neraca aset”, kata Paulus.

Dikatakan Paulus “kami akan bertanya kembali ke aset dasar hukum aset mengklaim tanah-tanah klien kami sudah masuk neraca aset " Sebelumnya kami sudah pertanyakan terkait dasar aset mengklaim tanah-tanah klien kami. kami sudah klarifikasi sebelumnya pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dan jawaban saudara Apriansyah selaku kepala Bidang (Kabid)aset mengatakan menunggu gugatan di pengadilan, ‘kami tunggu gugatannya’, jelasnya lagi.

Ditambahkan Paulus,tanah yang dipasang spanduk ini milik pak Syahjoni,setelah pihaknya turun ke lokasi pada Jumat 28/10/2022, kami bersama rekan media dan dari lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi  Kepri Pimpinan Kennedy Sihombing pihaknya punya dasar menggugat.
Hasil pengecekan di lapangan oleh Staf Een Saputro di lokasi tersebut ada yang sudah bersertifikasi,berstatus Surat Hak Pakai (HP) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terdaftar disalah satu tanah klien kami”, ungkapnya.

Investigasi lapangan bersama media,Penasehat hukum Jumat (28/10),disalah satu titik Tahan Syahjoni dibangun sebuah kantin,ketika ditanya pemilik kantin  mengaku mendapat izin dari pihak Provinsi Kepri Tanpa menyebutkan siapa oknumnya.

Kami dari PH segera menyurati aset utk duduk bersama, berdiskusi mengenai tanah-tanah klien kami pak Syahjoni yang diklaim oleh aset bahwa sudah masuk neraca aset”, kata Paulus. “kami akan bertanya kembali ke aset Provinsi Kepri",dasar hukum aset mengklaim tanah-tanah klien kami sudah masuk neraca aset? Sebelumnya kami sudah pertanyakan terkait dasar aset mengklaim tanah-tanah klien kami. kami sudah klarifikasi sebelumnya pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dan jawaban saudara Apriansyah selaku Kabid aset mengatakan menunggu gugatan di pengadilan, ‘kami tunggu gugatannya’, jelasnya lagi.

Terkait masalah lahannya itu, Law firm Paulus Tarigan dan associates menggandeng lembaga KPK untuk bersama membongkar persoalan lahan terutama terkait lahan kliennya.

Kennedy Sihombing pun menghimbau agar pihak aset Provinsi Kepri lebih terbuka soal  pembebasan lahan Dompak yang dulu  diketuai panitia pembebasannya adalah Reny Yusneli yang kini menjabat kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau.   “Kami berharap pihak aset harus terbuka dalam permasalahan pembebasan tanah di Dompak karena banyak masyarakat pemilik tanah yg belum pernah merasa menerima ganti rugi ke pihak pemerintah tetapi tanah milik mereka sudah di pasang plang jadi milik Pemerintah”, katanya.

Ditambahkannya, “Jadi kami mohon jangan ada yang ditutupin tentang pembebasan Tanak milik masyarakat di Dompak kepada pemilik tanah yg sebenarnya siapakah pemilik tanah yang sebenarnya menerima ? demi ke baikan masyarakat di NKRI”, tegasnya

Sekretaris Lembaga KPK Provinsi Kepri, Saut mengatakan setelah melakukan investigasi maupun mencocokkan dokumen ataupun surat surat tanah milik Syahjoni yang diperkirakan Ratusan hektar tersebut, “kami melihat ada kejanggalan kejanggalan, dimana pada dasarnya jika tanah sudah diganti rugi,Tentu surat aslinya sudah ada pada Pemerintah atau pihak aset Provinsi Kepri.

Yang terjadi pada tanah pak Syahjoni, tepatnya berada pada areal perkantoran Pemerintah Provinsi Kepri lain, surat asli masih dipegang pemiliknya,sementara aset menyatakan sudah diganti rugi.
Padahal Syahjoni mengatakan belum pernah merasa menerima ganti rugi atau memberi kuasa kepada pihak lain”, tukasnya. “Untuk kasus ini Kami atas nama Lembaga KPK berkolaborasi dengan Penasehat Hukum dari Jakarta yaitu Law Firm Paulus Tarigan SH dan Baren Alekxander,SH untuk mengawal dan membantu proses proses penyelesaianya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau belum berhasil dikonfirmasi. (saut s)

Diberdayakan oleh Blogger.