Ratusan Hektar Tanah Masyarakat Diklaim Masuk Aset Neraca Provinsi Kepri
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Ratusan hektar tanah masyarakat di areal Perkantoran
Provinsi Kepulauan Riau diklaim Aset Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam
Aset Neraca.
Diduga proses ganti rugi terhadap masyarakat tidak berdasarkan mekanisme
maupun berdasarkan bukti bukti yang sah. Terbukti, muncul gugatan warga atas nama syahjoni yang luasnya mencapai ratusan
hektar dengan titik/lokasi yang berbeda-beda di sebut sudah menjadi neraca aset
Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini diakui langsung oleh pihak Syahjoni lewat Penasehat hukumnya (PH)
Paulus Tarigan, SH dan Baren Alexander firry, SH yang tergabung dalam law firm
Paulus Tarigan dan associates,bahkan pihaknya sudah memasang spanduk di
titik/lokasi yang menjadi lahan kliennya.
Kami dari Penasehat Hukum segera menyurati aset untuk duduk bersama, berdiskusi
mengenai tanah-tanah klien kami pak Syahjoni yang diklaim oleh aset bahwa sudah
masuk neraca aset”, kata Paulus.
Dikatakan Paulus “kami akan bertanya kembali ke aset dasar hukum aset mengklaim
tanah-tanah klien kami sudah masuk neraca aset " Sebelumnya kami sudah
pertanyakan terkait dasar aset mengklaim tanah-tanah klien kami. kami sudah
klarifikasi sebelumnya pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dan jawaban saudara
Apriansyah selaku kepala Bidang (Kabid)aset mengatakan menunggu gugatan di
pengadilan, ‘kami tunggu gugatannya’, jelasnya lagi.
Ditambahkan Paulus,tanah yang dipasang spanduk ini milik pak Syahjoni,setelah
pihaknya turun ke lokasi pada Jumat 28/10/2022, kami bersama rekan media dan
dari lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri Pimpinan
Kennedy Sihombing pihaknya punya dasar menggugat.
Hasil pengecekan di lapangan oleh Staf Een Saputro di lokasi tersebut ada yang
sudah bersertifikasi,berstatus Surat Hak Pakai (HP) dan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) terdaftar disalah satu tanah klien kami”, ungkapnya.
Investigasi lapangan bersama media,Penasehat hukum Jumat (28/10),disalah satu
titik Tahan Syahjoni dibangun sebuah kantin,ketika ditanya pemilik kantin
mengaku mendapat izin dari pihak Provinsi Kepri Tanpa menyebutkan siapa
oknumnya.
Kami dari PH segera menyurati aset utk duduk bersama, berdiskusi mengenai
tanah-tanah klien kami pak Syahjoni yang diklaim oleh aset bahwa sudah masuk
neraca aset”, kata Paulus.
“kami akan bertanya kembali ke aset Provinsi Kepri",dasar hukum aset
mengklaim tanah-tanah klien kami sudah masuk neraca aset? Sebelumnya kami sudah
pertanyakan terkait dasar aset mengklaim tanah-tanah klien kami. kami sudah
klarifikasi sebelumnya pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dan jawaban saudara
Apriansyah selaku Kabid aset mengatakan menunggu gugatan di pengadilan, ‘kami
tunggu gugatannya’, jelasnya lagi.
Terkait masalah lahannya itu, Law firm Paulus Tarigan dan associates
menggandeng lembaga KPK untuk bersama membongkar persoalan lahan terutama
terkait lahan kliennya.
Kennedy Sihombing pun menghimbau agar pihak aset Provinsi Kepri lebih terbuka
soal pembebasan lahan Dompak yang dulu diketuai panitia
pembebasannya adalah Reny Yusneli yang kini menjabat kepala Dinas Pendapatan
Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap pihak aset harus terbuka dalam permasalahan pembebasan tanah di
Dompak karena banyak masyarakat pemilik tanah yg belum pernah merasa menerima
ganti rugi ke pihak pemerintah tetapi tanah milik mereka sudah di pasang plang
jadi milik Pemerintah”, katanya.
Ditambahkannya, “Jadi kami mohon jangan ada yang ditutupin tentang pembebasan
Tanak milik masyarakat di Dompak kepada pemilik tanah yg sebenarnya siapakah
pemilik tanah yang sebenarnya menerima ? demi ke baikan masyarakat di NKRI”,
tegasnya
Sekretaris Lembaga KPK Provinsi Kepri, Saut mengatakan setelah melakukan
investigasi maupun mencocokkan dokumen ataupun surat surat tanah milik Syahjoni
yang diperkirakan Ratusan hektar tersebut, “kami melihat ada kejanggalan
kejanggalan, dimana pada dasarnya jika tanah sudah diganti rugi,Tentu surat
aslinya sudah ada pada Pemerintah atau pihak aset Provinsi Kepri.
Yang terjadi pada tanah pak Syahjoni, tepatnya berada pada areal perkantoran
Pemerintah Provinsi Kepri lain, surat asli masih dipegang pemiliknya,sementara
aset menyatakan sudah diganti rugi.
Padahal Syahjoni mengatakan belum pernah merasa menerima ganti rugi atau
memberi kuasa kepada pihak lain”, tukasnya.
“Untuk kasus ini Kami atas nama Lembaga KPK berkolaborasi dengan Penasehat
Hukum dari Jakarta yaitu Law Firm Paulus Tarigan SH dan Baren Alekxander,SH
untuk mengawal dan membantu proses proses penyelesaianya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau belum
berhasil dikonfirmasi. (saut s)