Header Ads

Lahan PT. YPP Terindikasi Terlantar

 


Kanwil BPN Kepri Tetap Lakukan Pengukuran Ulang.

Sinar Kepri.co.id Tanjungpinang-
Lahan PT.Yakin Perkasa Propertama (YPP) sertipikat Hak Guna Bangunan ((HGB) yang terletak di Kelurahan
Senggarang,Kecamatan kota,Kota Tanjungpinang dengan luas 2.963.000 meter persegi  dipertanyakan, pengukuran ulang oleh Kantor wilayah BPN Provinsi Kepri.   Menanggapi pengukuran ulang tanah Sertipikat PT.Yakin Perkasa Propertama  YPP oleh Kanwil BPN Kepri tersebut, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK)Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, kamis di bilangan Bintan senter (10/02/2022) kepada media ini menyatakan,bahwa pengukuran ulang tanah tersebut saya rasa terlalu dipaksakan, mengapa saya katakan demikian, untuk diketahui bahwa dua Sertipikat PT. Yakin Perkasa Propertama telah TERINDIKASI TERLANTAR mulai tahun 2010 oleh BPN kota Tanjungpinang, artinya dua wilayah tersebut tidak dikerjakan sama sekali sesuai Peruntukkan nya yaitu untuk perumahan.

Justru  lahan PT.Yakin tersebut melakukan eksploitasi bijih bauksit dilokasi tersebut,justru ditemukan gundukan  bijih bauksit yang siap diekspor.   Lalu mengapa pihak Kanwil BPN kepri kini melakukan pengukuran ulang, mengapa tidak ikut serta mempertegas kepada Kementerian ATR/BPN pusat untuk menetapkan Sertipikat PT. YPP menjadi TERLANTAR, Ada apa ini, tanya Kennedy.

Lebih lanjut Kennedy mengatakan, Disini saya juga memohon kepada bapak Kajati Kepri, Hari Setiyono, yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah, pada 17 Januari 2022 lalu,untuk Dilibatkan dalam proses pengukuran ulang tanah PT. YPP oleh pihak Kanwil BPN Kepri.    Ditegaskan Kennedy,untuk diketahui bahwa kepala kantor wilayah badan pertanahan provinsi kepulauan riau pernah mengeluarkan surat nomor : 457/16-21.500/VIII/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Kepada BPN kota Tanjungpinang untuk menyampaikan Data Final Tanah Terindikasi TERLANTAR.

Lalu pada tanggal, 11 Agustus 2010,BPN kota Tanjungpinang membalas surat tersebut dengan Nomor : 208/100.2-2.72/VIII/2010, Perihal Penyampaian Data Final Tanah Terindikasi Terlantar yang ditujukan kepada Kepala Badan pertahan Nasional Republika Indonesia melalui kepala kantor Wilayah badan pertanahan nasional provinsi kepulauan riau. Dan hasilnya sebagai berikut, 

Terindikasi terlantar :
Nama dan alamat pemegang hak PT. Yakin Perkasa Propertama : SK Hak/Dasar Penguasaan
SK Kanwil provinsi Riau nomor 2960/550/24.06/1998
Tanggal : 13 Januari 1998
Jenis Hak/Dasar Penguasaan : B.00014/13-01-1998
Sertifikat : HGB 14 
Nomor : 28-01-1998
Tanggal berakhir Hak : 27-01-2028
Letak tanah Tanjungpinang
Kel. kampung bugis
Kec. Tanjungpinang kota
Luas tanah hak/dasar penguasaan 2.923.000 hektare Peruntukkan tanah untuk perumahan.
Kemudian kata Kennedy,tidak melaksankan sesuai dengan peruntukanya sudah melanggar undang undang  agraria nomor 5 Tahun 1960,pasal 27 pasal 34 dan pasal 40 hapus antara lain ditelantarkan.

Nah, itulah dua Sertipikat atas pemegang Hak PT. YPP yang terletak di wilayah Senggarang kota Tanjungpinang. Semua pihak bisa membuktikan sendiri bahwa di dua lokasi Sertipikat tersebut tidak ada pembangunan sesuai peruntukkan nya yaitu PERUMAHAN, tutup Kennedy Sihombing.

Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri Askani melalui Kabid sengketa Heru,melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi,10/2/2022 mengatakan,ya pak saya tidak ikut hari pengukuran itu, untuk lebih jelasnya bapak ke kantor aja pak, ke bagian pengukuran tanpa menyebut siapa kabid pengukurannya.   Pimpinan PT.Yakin Perkasa Propertama  belum berhasil dikonfirmasi.(Saut M)




Diberdayakan oleh Blogger.