Lahan PT. YPP Terindikasi Terlantar
Kanwil
BPN Kepri Tetap Lakukan Pengukuran Ulang.
Sinar Kepri.co.id
Tanjungpinang-Lahan PT.Yakin Perkasa Propertama (YPP) sertipikat Hak Guna Bangunan ((HGB) yang
terletak di Kelurahan Senggarang,Kecamatan kota,Kota Tanjungpinang dengan
luas 2.963.000 meter persegi dipertanyakan, pengukuran ulang oleh Kantor
wilayah BPN Provinsi Kepri. Menanggapi pengukuran ulang tanah Sertipikat PT.Yakin Perkasa Propertama
YPP oleh Kanwil BPN Kepri tersebut, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi
(L-KPK)Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, kamis di bilangan Bintan senter
(10/02/2022) kepada media ini menyatakan,bahwa pengukuran ulang tanah tersebut
saya rasa terlalu dipaksakan, mengapa saya katakan demikian, untuk diketahui
bahwa dua Sertipikat PT. Yakin Perkasa Propertama telah TERINDIKASI TERLANTAR
mulai tahun 2010 oleh BPN kota Tanjungpinang, artinya dua wilayah tersebut
tidak dikerjakan sama sekali sesuai Peruntukkan nya yaitu untuk perumahan.
Justru lahan PT.Yakin tersebut melakukan eksploitasi bijih bauksit
dilokasi tersebut,justru ditemukan gundukan bijih bauksit yang siap
diekspor. Lalu mengapa pihak Kanwil BPN kepri kini melakukan pengukuran ulang, mengapa tidak
ikut serta mempertegas kepada Kementerian ATR/BPN pusat untuk menetapkan
Sertipikat PT. YPP menjadi TERLANTAR, Ada apa ini, tanya Kennedy.
Lebih lanjut Kennedy mengatakan, Disini saya juga memohon kepada bapak Kajati
Kepri, Hari Setiyono, yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan
Mafia Tanah, pada 17 Januari 2022 lalu,untuk Dilibatkan dalam proses pengukuran
ulang tanah PT. YPP oleh pihak Kanwil BPN Kepri. Ditegaskan Kennedy,untuk diketahui bahwa kepala kantor wilayah badan pertanahan
provinsi kepulauan riau pernah mengeluarkan surat nomor :
457/16-21.500/VIII/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Kepada BPN kota Tanjungpinang
untuk menyampaikan Data Final Tanah Terindikasi TERLANTAR.
Lalu pada tanggal, 11 Agustus 2010,BPN kota Tanjungpinang membalas surat
tersebut dengan Nomor : 208/100.2-2.72/VIII/2010, Perihal Penyampaian Data
Final Tanah Terindikasi Terlantar yang ditujukan kepada Kepala Badan pertahan
Nasional Republika Indonesia melalui kepala kantor Wilayah badan pertanahan
nasional provinsi kepulauan riau. Dan hasilnya sebagai berikut,
Terindikasi terlantar :
Nama dan alamat pemegang hak PT. Yakin Perkasa Propertama : SK Hak/Dasar
Penguasaan
SK Kanwil provinsi Riau nomor 2960/550/24.06/1998
Tanggal : 13 Januari 1998
Jenis Hak/Dasar Penguasaan : B.00014/13-01-1998
Sertifikat : HGB 14
Nomor : 28-01-1998
Tanggal berakhir Hak : 27-01-2028
Letak tanah Tanjungpinang
Kel. kampung bugis
Kec. Tanjungpinang kota
Luas tanah hak/dasar penguasaan 2.923.000 hektare Peruntukkan tanah untuk perumahan.
Kemudian kata Kennedy,tidak melaksankan sesuai dengan peruntukanya sudah
melanggar undang undang agraria nomor 5 Tahun 1960,pasal 27 pasal 34 dan
pasal 40 hapus antara lain ditelantarkan.
Nah, itulah dua Sertipikat atas pemegang Hak PT. YPP yang terletak di wilayah
Senggarang kota Tanjungpinang. Semua pihak bisa membuktikan sendiri bahwa di
dua lokasi Sertipikat tersebut tidak ada pembangunan sesuai peruntukkan nya
yaitu PERUMAHAN, tutup Kennedy Sihombing.
Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri Askani melalui Kabid sengketa
Heru,melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi,10/2/2022 mengatakan,ya pak
saya tidak ikut hari pengukuran itu, untuk lebih jelasnya bapak ke kantor aja
pak, ke bagian pengukuran tanpa menyebut siapa kabid pengukurannya. Pimpinan PT.Yakin Perkasa Propertama belum berhasil dikonfirmasi.(Saut M)