Terkait Penerapan Aplikasi PeduliLindungi, Tim Pemko Batam Sidak Pusat Perbelanjaan
sinarkepri.co.id. Batam – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam (Disperindag) Gustian Riau memimpin sidak penerapan Aplikasi PeduliLindungi di sejumlah mall di Batam, Kamis (30/12).
Penerapan aplikasi ini, sesuai dengan arahan Kementerian Perdagangan serta Surat Edaran Walikota Batam Nomor 69 terkait status PPKM level 2. “Sesuai arahan Walikota, berbagai upaya, termasuk sidak ini dilakukan untuk meminimalisir Covid-19, apalagi Batam sudah status hijau,” kata Gustian.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut seiring antisipasi lonjakan kunjungan ke pusat-pusat perbelanjaan saat pergantian tahun. Pada kesempatan ini, tim menyambangi Grand Batam Mall, BCS, Nagoya Hill, Megamall dan mall lainnya secara acak. “Untuk memaksimalkan sidak ini, kami bagi empat tim. Setiap tim akan mengecek dua mall. Jadi ada delapan pusat perbelanjaan yang kami datangi kali ini,” kata Gustian.
Sidak tersebut, pihaknya mendapati BCS Mall yang belum sepenuhnya menerapkan aturan terkait PeduliLindungi ini. Menurutnya, ditemukan indikasi pengunjung tak dicek padahal barcode telah disiapkan. “Kami akan mengirim surat teguran. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pusat perbelanjaan,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan ada satu mall yang belum menerapkan karena baru beroperasi yakni One Batam Mall. Kepada pengelola mall yang bersangkutan, Gustian meminta untuk segera diterapkan. Sembari menunggu hal tersebut, pihak One Batam Mall diminta untuk tetap memperketat penerapan protokol kesehatan. “Aplikasi PeduliLindung diperlukan salah satunya untuk mengetahui jumlah pengunjung Mall yang hanya boleh 75 persen,” ujarnya.
Lanjut Gustian, dari sidak ini juga diketahui seluruh masyarakat yang
mengunjungi pusat perbelanjaan sudah banyak yang divaksin. Hanya saja
mereka perlu disosialisasikan lagi untuk mendownload aplikasi
PeduliLindungi. “Petugas membantu mereka untuk mendownload aplikasi ini,” pungkasnya. (mcb)