Header Ads

Pembangunan Rumah Dinas Bank Mandiri Diduga Tanpa Proses Tender

 

Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Pembangunan Proyek Perumahan Dinas Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang di jalan Gatot Subroto batu 5 (lima) bawah dipertanyakan masyarakat Tanjungpinang. Proyek rumah dinas direncanakan 7 unit 2 lantai yang menelan dana miliaran tersebut  diduga tidak melalui mekanisme pengadaan  baranga dan jasa,alias tidak melalui tender maupun lelang,karena di lokasi tidak ditemukan  papan proyek, melainkan hanya Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dari Dinas Pelayanan  Terpadau Satu Pintu  (PTSP) Kota Tanjungpinang,sehingga tidak ada perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara di lokasi dengan salah seorang bernama Nono mengatakan,saya disini cuma pengawas pekerjaan tidak ada wewenang saya memberikan keterangan kepada wartawan,silahkan bapak tanyakan langsung ke Bank mandiri.katanya.  Wartawan media,coba kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Cabang Bank Tanjungpinang  Nurizal melalui bagian umum Lajuardi,hingga berita ini di unggah melalui WhatsAap belum manjawab.

Kemudian awak media berusaha mencari di google alamat  maupun nomor telepon Bank Mandiri Pusat,tertera nomor 0811 8414000.  Akan tetapi nomor tersebut tidak  bisa dihubungi, atau tidak konek dengan masyarakat pada umumnya yang mau melakukan komunikasi dengan Bank Mandiri Pusat. Kemudian melalui E.mail Bank Mandiri Pusat dilayangkan wawancara kepada Direktur Utama Bank Mandiri Pusat Darmawan (30/112021) belum menjawabnya.

Menurut Kennedy Sihombing Ketua Lembaga Pemantau Penggunaan Keuamgan Negara (LP2 KN) Provinsi Kepulauan Riau,merasa heran dengan keberadaan proyek tersebut,dimana mana jika ada proyek yang mempergunakan uang rakyat harus berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa.  Berdasarkan Peraturan Presiden no.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa pasal 28 nomor 5  Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  Ada Pedoman yang harus diikuti setiap penggunaan anggaran negara maupun penyedia barang dan jasa serta konstruksi  bangunan,harus jelas penanggung jawabnya.pungkasnya.(Saut.M)

Diberdayakan oleh Blogger.