sinarkepri.co.id.Batam-Pembangunan Preservasi jalan lintas barat Desa Tuapaya,Kabupaten Bintan
dikerjakan PT. Nugroho Lestari dengan Konsultan Suvervisi PT. Mitra Mandiri Konsultama
senilai Rp 14,8 Miliar lebih,diduga tidak sesuai bestek.
Perencanaan penganggaran proyek preservasi Jalan yang disalurkan melalui dana
APBN Murni Tahun Anggaran 2021 senilai Rp14.844.330.000.00 miliar ini,
terkesan dipaksakan tanpa perhitungan perencanaan biaya yang lebih murah dan
waktu kerja yang lebih cepat.kata salah seorang kontraktor Bintan yang enggan
namanya ditulis.
Menurutnya,tak perlu membuang uang rakyat hingga belasan miliar rupiah dengan
modus preservasi jalan yang seharusnya cukup dengan mengeluarkan anggaran Rp.
3 sampai dengan 5 miliar cukuplah.
Pada progres pembangunanya,kami melihat pemasangan tulang beton dan
pengecoran ada perubahan,sehingga ada kecurigaan tidak sesuai dengan
perencanaan awal.ujarnya
Kennedy Sihombing Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK)
Provinsi Kepri angkat bicara,saya dari awal memperhatikan pembangunanya
Kurang sependapat,soal besaran anggaran yg dialokasikan untuk preservasi itu.
Untuk mengantisipasi terjadinya longsor ke bahu jalan tak perlulah Sampai
anggaran sebesar itu,puluhan miliar.katanya kepada media ini di Bintan center
16/11/2021.
Untuk itulah kami akan menyurati PPK dan KPA proyek ini,supaya masyarakat
ikut melakukan kontrol dan mengetahui penggunaan uang rakyat tersebut.
Tim Investigasi menilai pekerjaan preservasi ini ada indikasi aroma korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengusulan perencanaan proyek hingga pada
tahap pemenang tender serta pelaksanaan proyek dilapangan.
Kami minta pihak berkompeten dapat mengusut tuntas indikasi kolusi Korupsi
dan Nopotisme dalam hal pemenangan maupun pada pelaksanaan proyek tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi Kepri Humisar belum berhasil
dikonfirmasi,(15/11/2021) menurut salah seorang staf di kantornya Batu 10,ya
pak.. Bapak humisarnya di Batam saya tidak berani menghubunginya.(Saut.M)
|