Disdik Kepri: Guru Cukup Tes Antigen Sekali Saat PTM
Foto: Asikk3
sinarkepri.co.id.Tanjungpinang- Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh guru SMA dan sederajat wajib tes antigen sekali saat pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah itu. Kepala Disdik Kepri Muhamad Dali, di Tanjungpinang, Jumat (17/09), mengatakan, PTM terbatas tingkat SMA dan sederajat direncanakan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021.
Pembelakuan kebijakan tes antigen untuk para guru merupakan kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 untuk mencegah penularan COVID-19. Seluruh guru wajib mengikuti ketentuan itu, dan konsisten mengawasi para siswa agar menerapkan protokol kesehatan saat belajar. "Guru itu cukup sekali tes antigen, bukan terus-menerus. Kecuali dalam kondisi tertentu," kata Dali.
Ia mengemukakan Disdik Kepri tidak mengintervensi berapa jumlah siswa di dalam kelas. Jumlah siswa di dalam satu kelas, menurut dia bervariasi, disesuaikan dengan kondisi kelas. Ukuran kelas dan perlengkapan sekolah menjadi tolak ukur pihak sekolah dalam mengambil kebijakan itu. "Yang penting tidak lebih 50 persen dari kapasitas kelas," ujarnya.
Ia mengimbau para siswa yang mengikuti PTM terbatas
untuk melaksanakan protokol kesehatan. Bagi siswa yang sakit atau
memiliki gejala mirip dengan penderita COVID-19, seharusnya berobat, dan
tidak ke sekolah. Ia juga mengingatkan para siswa untuk menaati protokol
kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan
sabun, dan menjaga jarak. "Begitu juga dengan guru. Kalau demam, batuk dan pilek,
hilang indera penciuman, sebaiknya berobat, dan tidak mengajar,"
imbaunya. (kominfo kepri)