Header Ads

Pemprov Kepri Luncurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19

18

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Pemerintah Provinsi Kepri meluncurkan bantuan sosial yang diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Kepri, Senin (9/8/2021). Peluncuran bantuan sosial langsung diberikan oleh Gubernur Ansar Ahmad dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak. Foto: Asikk3

sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya meluncurkan Bantuan Sosial yang diperuntukkan untuk keluarga tak mampu yang terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Kepri, Senin (9/8). Peluncuran bantuan sosial yang langsung diberikan oleh Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM ini dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak

Dikatakan Ansar, pemberian bantuan sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.  "Karena pandemi ini bukan hanya berdampak pada kesehatan. Tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat, yang paling nyata adalah menurunnya daya beli masyarakat," ucap Gubernur Ansar. Untuk itu, pemerintah Provinsi Kepri memberikan bantuan sosial kepada Keluarga juga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah satu juta rupiah bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Dan tiga juta Rupiah bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19. "Bantuan ini selanjutnya akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari," jelas Ansar.

Menurut Ansar, Dari data penerima bantuan sosial tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri data yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, data keluarga yang menerima bantuan tersebut untuk kategori terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 154 keluarga. 

Sementara penerima bantuan sosial untuk kategori meninggal dunia dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 644 orang.

Bagi yang tidak terdata dalam DTKS, maka Gubernur Ansar sudah memberikan instruksi agar cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.  "Namun harus dipastikan oleh RT dan RW warga tersebut apabila memang warga tersebut layak menerima bantuan sosial dengan pengawasan yang harus benar-benar jelas," imbuh Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar juga mengingatkan kepada seluruh Bupati/Walikota yang hadir secara virtual agar mengawasi sampai dengan tingkat Lurah/Kepala Desa agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial tersebut.  "Karena bantuan sosial ini harus diberikan tepat sasaran kepada mereka yang sangat membutuhkan," tegas Ansar kembali. (kominfo kepri)

Diberdayakan oleh Blogger.