Header Ads

Kawasan Wisata di Malang Rapat Bintan Zona Merah

 

Kawasan wisata Pantai Trikora Bintan. Kawasan wisata Pantai Trikora Bintan. Kawasan pariwisata di Malang Rapat, Bintan ditetapkan zona merah pasca 24 orang di satu RT dinyatakan positif terpapar COVID-19. Kendati demikian, resort maupun restoran yang ada di kawasan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto: Asikk3 

sinarkepri.co.id.Bintan- Kawasan wisata di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Zona Merah lantaran 24 orang dalam satu RT tertular COVID-19. Camat Gunung Kijang, Bintan, Arief Sumarsono, di Bintan, Senin (07/06), mengatakan, warga yang tertular COVID-19 tersebut tinggal di-RT 1, RW 1 Desa Malang Rapat. "Seluruh warga yang tertular COVID-19 melakukan isolasi mandiri," katanya.

Jumlah objek wisata di Malang Rapat mencapai 28 tempat. Rata-rata  merupakan resort dan restoran yang berada di bibir pantai.  Meski Zona Merah, kata dia pengusaha resort dan restoran tetap dapat membuka usahanya. Namun wajib menaati protokol kesehatan. "Di resort juga dilakukan pembatasan jumlah tamu hingga 50 persen. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan COVID-19," ujarnya.

Ia mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di Malang Rapat.  "Tentu kondisi ini akan mempengaruhi sektor pariwisata di Malang Rapat yang baru mau bangkit," tuturnya.

Arief mengemukakan pihaknya memberi bantuan sembako kepada warga Desa Malang Rapat yang tertular COVID-19. Bantuan itu sudah disalurkan untuk meringankan beban warga. "Di RT yang terpapar COVID-19 dibangun Pos PPKM. Di Malang rapat ada tiga RT yang dibangun pos tersebut," katanya. (kominfo kepri)

Diberdayakan oleh Blogger.