Header Ads

Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Divonis Delapan Bulan Penjara

 

*Kuasa Hukum : Vonis Kurang Mencerminkan Rasa Keadilan 

                              Jacobus Silaban SH ,  Salah seorang penesehat hukum kedua terdakwa

sinarkepri.co.id.Batam-Setelah bersidang beberapa kali, akhrnya  Pengadilan Negeri Batam melalui pembacaan vonis Rabu (23/6) 2021, menjatuhkan delapan bulan penjara kepada mantan Ketua Peradi Batam Abdul Kadir dan rekannya Sahaya Simbolon.   Persidangan yang telah beberapa kali diadakan untuk mengadli Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon,  diketahui dahulunya keduanya bertugas sebagai likuidator untuk melikuidasi PT Sintai Industri Shipyard (PT SIS) berdasarkan surat penetapan 529/PDT.P/2013/PN.Btm.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus dan Yoedi Anugrah Pratama serta David Sitorus juga dihadiri  jaksa penuntut umum Mega Tri Astuti.   Ketua Majelis Christo dalam pembacaan vonis tersebut menjelaskan,  bahwa terdakwa terbukti telah membagikan aset PT SIS kepada pemegang saham 15 persen Hendarto Achmad sebesar Rp 2.752.212.000 ,   Ethna Juna Sibi pemegang saham 20 persen sebesar Rp 3.669.616.757 serta kepada ahli waris Cheng Young Chen dengan saham 43 persen atas nama Zhuang Xiyi sebesar Rp 7.298.508.425. “Hal itu bukanlah tindakan sebagai likuidator karena putusan tersebut telah dibatalkan oleh putusan nomor 113 yang menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Christo.

Pembacaan vonis melalui sidang  secara virtual, dihadiri penasehat hukum terdakwa Harto Halomoan Harahap, Mustari dan Bernad Nababan.  Dengan adanya putusan PN Batam Nomor 113/PdtG/2014/PN.Btm juncto putusan banding Pekanbaru nomor: 07/PDT/2016/PT PBR juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1043/Pdt/2017 yang menyatakan penetapan tidak ada dasar hukum lagi. “Sehingga perbuatan para terdakwa sebagai likuidator tidak memiliki dasar hukum lagi,” ucap Christo.

Christo juga menerangkan bahwa hal tersebut sudah memenuhi unsur menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 8 miliar.  “Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHPidana,” ujar Christo. Christo memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kepada para  terdakwa, Christo menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kurungan.  “Menyatakan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. Menjatuhkan putusan pidana masing-masing selama delapan bulan,” kata Christo sembari membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Batam.

Setelah pembacaan Usai amar putusan tersebut,  Christo menanyakan kepada kedua terdakwa, “kepada saudara Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon, apakah terima atas putusan ini, banding atau pikir-pikir?”   Kemudian dijawab  Abdul Kadir  “saya terima, Yang Mulia.”

Jawaban yang sama juga disampaikan Sahaya Simbolon,  walau hanya dengan menganggukkan kepalanya. Dengan jawaban  terdakwa kedua, Ketua Majelis Hakim Christo menyimpulkan bahwa Sahaya Simbolon menerima putusan itu. “Jadi kami tidak akan mempertanyakan lagi kepada tim penasihat hukum,” ucap Christo.

Hampir semua penasihat hukum terdakwa berjumlah 41 advokat hadir mendampinginya  dari berbagai organisasi advokat di Kota Batam.   Seperti diketahui,  perkara itu bergulir setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang advokat Kota Batam Bali Dalo ke Polda Kepri pada tanggal 19 Juli 2018 yang lalu.  Dalam laporan polisi nomor: LP-B/43/VII/2018/SPKT-Kepri, Bali Dalo melaporkan adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam bentuk akta. Dengan kerugian sekitar Rp 49 miliar yang diketahui korbannya adalah PT Sintai Industri Shipyard.  Surat laporan polisi itu ditandatangani oleh Komisaris Polisi Suharnoto atas nama Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kepri.

Menanggapi vonis yang djatuhkan majelis hakim,  salah seorang kuasa hukum kedua terdakwa dari 41 kuasa hukum, yaitu Jacobus Silaban SH mengatakan, putusan tersebut  kurang mencerminkan rasa keadlan.  Dijelaskan, jika melihat kronologis perkara itu dari awal, seharusnya kedua terdakwa sangat layak divonis bebas. (red)

 

Diberdayakan oleh Blogger.