Header Ads

Jefriddin Hamid Sosok Birokrat Handal, Siap Dampingi Marlin Agustina Sebagai Calon Wakil Wali Kota Batam



Batam – H. Jefriddin Hamid, M.Pd, yang dikenal sebagai seorang birokrat berpengalaman, telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pengembangan Kota Batam melalui kinerja dan dedikasinya dalam pelayanan publik. Dengan pendidikannya yang mencapai gelar Magister Pendidikan (M.Pd) telah memberinya landasan yang kokoh dalam mengelola dan memimpin pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Jefriddin Hamid menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dengan Marlin Agustina dalam memajukan Batam lebih lanjut. Mereka berdua memiliki visi yang sejalan untuk mewujudkan perubahan positif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik yang lebih baik menjadi fokus utama dari visi kepemimpinan mereka.

Kehadiran Jefriddin Hamid untuk mendampingi Marlin Agustina sebagai wakil Wali Kota Batam diharapkan dapat memberikan kekuatan tambahan dalam mewujudkan agenda-agenda progresif untuk kota Batam.

Dengan pengalaman yang dimilikinya, Jefriddin Hamid dianggap sebagai sosok yang mampu memberikan kontribusi signifikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Jefridin berkolaborasi dengan Marlin Agustina akan membawa energi baru dalam mengelola Batam ke depan. “Saya siap bekerja keras bersama Marlin Agustina calon Wali Kota Batam untuk membawa perubahan positif bagi warga Batam. Kami berkomitmen untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi kota ini,” ujar Jefridin saat kru Prolkn.id bincang-bincang di ruang kerjanya belum lama ini.

Mengenai statusnya sebagai ASN, Jefridin menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, ia akan melepas jabatannya sebagai Sekda dan mengundurkan diri setelah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, jika ASN atau pejabat Pratama maju dalam kancah Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maka harus mengundurkan diri. Di pasal 56 disebut, ketika sudah terdaftar di KPU, ASN harus mengundurkan diri,” kata Jefridin.

Sebagai seorang birokrat handal, Jefriddin Hamid telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang peduli dan berkomitmen untuk kemajuan daerah. Keputusannya untuk bergabung dengan Marlin Agustina sebagai calon Wakil Wali Koto Batam menunjukkan semangatnya dalam berkontribusi secara aktif bagi kemajuan kota Batam ke arah yang lebih baik. (prolkn)

Diberdayakan oleh Blogger.