Header Ads

Eksistensi Pabrik Triplek Numbing Dipertanyakan

 


 

Sinarkepri.co.id. Bintan-Keberadaan Pabrik pengolahan kayu bahan dasar pohon karet menjadi Tripleks di desa Numbing,Kecamatan Bintan Pesisir,Kabupaten Bintan dipertanyakan,diduga belum mengantong perizinan dari Instansi terkait.

Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT. Numbing Jaya, memiliki kebun Karet seluas ribuan hektar, di desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan ini,  disebut-sebut mulai berkurang produktifitasnya.

Belakangan diketahui perusahaan ini sedang mengoperasikan  pabrik pengolahan Tripleks di lokasi tanaman karet miliknya.

Ditemui di lokasi  Pabrik 19/09/2023  Edison, yang mengaku seorang Kerani di PT. Numbing Jaya, terkait keberadaan pabrik pengolahan Triplex itu, bahwa pabrik pengolahan karet yang bernaung di bawah PT. Doa Bunda Sejati (PT. DBS) dan PT. Rubber Wood Jaya (PT. RWJ) baru saja beroperasi sejak bulan Januari 2023.

Kalau perusahaan Tripleks ini, baru saja dioperasikan bang, Sampai sekarang belum ada pemasaran. Rencananya, Fifty-Fifty  bang. Artinya, 50% untuk lokal dan 50% lainnya dipasarkan ke luar negeri. 
Memang disini ada 3 orang tenaga ahli yang didatangkan dari negara Tiongkok, "katanya.

Ketika ditanya Terkait perizinan yang dimiliki, Edison mangatakan maaf pak, saya tidak mengetahuinya,nanti kami sampaikan ke pimpinan.

Atau tolong minta nomor ponselnya pak...nanti saya sampaikan ke Pimpinan,biar nanti pimpinan yang akan  menjawab.ujarnya.

Di tempat yang sama, salah seorang warga negara Tiongkok yang sedang bekerja di lokasi itu,  ditanya melalui penerjemahnya. Dikatakannya, "beliau ini namanya Mr. Yang, Dia tak bisa berbahasa Indonesia bang.

Dia disini sebagai tenaga ahli,baiknya konfirmasi ke kantor pusat saja bang. Kami disini cuma bawahan, "sarannya, tanpa memberi nomor petinggi yang akan dikonfirmasi.

Berbeda keterangan Edison mengatakan staf ahli Warga Negara Tiongkok ada tiga (3) orang,sementara  kepala Desa Numbing Heryudo mengatakan hanya satu (1) orang yang dilaporkan memiliki dokumen lengkap.

Kepala Dinas  Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kabupaten Bintan Indra melalui WhatsApp menjawab konfirmasi mengatakan,selamat pagi bang,terkait perusahaan tersebut melalui OSS perusahaan sudah memiliki Nomor induk Berusaha (NIB), terkait izin pengolahan merupakan kewenangan Propinsi Kepri karena sektor kehutanan,nama perusahaan PT RUBBER WOOD JAYA.ujarnya

Hingga berita ini diunggah pimpinan PT.Numbing Jaya belum memberikan jawaban maupun klarifikasi. (Saut.M)



Diberdayakan oleh Blogger.