Eksistensi Pabrik Triplek Numbing Dipertanyakan
Sinarkepri.co.id. Bintan-Keberadaan Pabrik pengolahan kayu bahan dasar pohon karet
menjadi Tripleks di desa Numbing,Kecamatan Bintan Pesisir,Kabupaten Bintan
dipertanyakan,diduga belum mengantong perizinan dari Instansi terkait.
Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT. Numbing Jaya, memiliki
kebun Karet seluas ribuan hektar, di desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir,
Kabupaten Bintan ini, disebut-sebut mulai berkurang produktifitasnya.
Belakangan diketahui perusahaan ini sedang mengoperasikan pabrik
pengolahan Tripleks di lokasi tanaman karet miliknya.
Ditemui di lokasi Pabrik 19/09/2023 Edison, yang mengaku seorang
Kerani di PT. Numbing Jaya, terkait keberadaan pabrik pengolahan Triplex itu,
bahwa pabrik pengolahan karet yang bernaung di bawah PT. Doa Bunda Sejati (PT. DBS)
dan PT. Rubber Wood Jaya (PT. RWJ) baru saja beroperasi sejak bulan Januari
2023.
Kalau perusahaan Tripleks ini, baru saja dioperasikan bang, Sampai sekarang
belum ada pemasaran. Rencananya, Fifty-Fifty bang. Artinya, 50% untuk
lokal dan 50% lainnya dipasarkan ke luar negeri.
Memang disini ada 3 orang tenaga ahli yang didatangkan dari negara Tiongkok,
"katanya.
Ketika ditanya Terkait perizinan yang dimiliki, Edison mangatakan maaf pak,
saya tidak mengetahuinya,nanti kami sampaikan ke pimpinan.
Atau tolong minta nomor ponselnya pak...nanti saya sampaikan ke Pimpinan,biar
nanti pimpinan yang akan menjawab.ujarnya.
Di tempat yang sama, salah seorang warga negara Tiongkok yang sedang bekerja di
lokasi itu, ditanya melalui penerjemahnya. Dikatakannya, "beliau ini
namanya Mr. Yang, Dia tak bisa berbahasa Indonesia bang.
Dia disini sebagai tenaga ahli,baiknya konfirmasi ke kantor pusat saja bang.
Kami disini cuma bawahan, "sarannya, tanpa memberi nomor petinggi yang
akan dikonfirmasi.
Berbeda keterangan Edison mengatakan staf ahli Warga Negara Tiongkok ada tiga
(3) orang,sementara kepala Desa Numbing Heryudo mengatakan hanya satu (1)
orang yang dilaporkan memiliki dokumen lengkap.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kabupaten Bintan Indra
melalui WhatsApp menjawab konfirmasi mengatakan,selamat pagi bang,terkait
perusahaan tersebut melalui OSS perusahaan sudah memiliki Nomor induk Berusaha
(NIB), terkait izin pengolahan merupakan kewenangan Propinsi Kepri karena
sektor kehutanan,nama perusahaan PT RUBBER WOOD JAYA.ujarnya
Hingga berita ini diunggah pimpinan PT.Numbing Jaya belum memberikan jawaban
maupun klarifikasi. (Saut.M)