Header Ads

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi "Online"

 

Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang, terdakwa pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

 

DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang dituntut penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).


 "Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup," ucap jaksa Tohom Hasiholan di ruang sidang. Baca juga: Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup Mendengar tuntutan ini, Haris yang mengenakan baju koko hanya tertunduk lesu. 2 alasan memberatkan Tohom Hasiholan mengatakan, ada dua alasan mengapa Haris dituntut penjara seumur hidup. Alasan pertama, Haris merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga. "Pertama, terdakwa (Haris) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat," tutur Tohom. 

Seharusnya Lindungi Warga Alasan kedua, kata Tohom, aksi pembunuhan oleh Haris kepada Sony tergolong sadis. "Perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan," sebutnya. Ajukan nota pembelaan Usai Tohom rampung membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna mengizinkan Haris berkonsultasi dengan kuasa hukum. "Silakan saudara Haris berkonsultasi dengan pendamping hukum," ujar Mathilda. Haris lalu bergeser ke sisi kuasa hukumnya. Tak terdengar apa obrolan kedua orang itu. 


Setelah rampung berkonsultasi, Haris kembali ke tempat duduknya di tengah ruang sidang. Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023). Lihat Foto Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023).
 Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang, terdakwa pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023). Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023). Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di halaman Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023). 


Kuasa hukum Haris, Agus Kristianto, lantas menyatakan, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut. "Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," sebut Agus. "Kalau begitu, pembelaannya disiapkan dan bacakan pekan depan," jawab Mathilda. "Siap, Yang Mulia," kata Agus. "Sidang dilanjutkan tanggal 6 September (2023)," kata Mathilda mengakhiri sidang.
Minta keringanan hukuman Agus Kristianto berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman usai menyampaikan nota pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September 2023 dengan nota pembelaan. Mudah-mudahan ada keringanan," sebut Agus. 


Ia berharap hak Haris selaku warga negara Indonesia bisa terpenuhi. Sebab, Haris disebut bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung. Agus juga menyebutkan, Haris masih berusia muda serta masih memiliki masa depan yang panjang. "Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ucapnya. 


"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir," lanjut Agus. Hendak rampas mobil Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023. Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. 


Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban. Polisi menduga aksi pembegalan itu telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi. Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online. Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan. Pelaku juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. (kompas.com)

Diberdayakan oleh Blogger.