Kepala Diskominfo Kepri Tak Patuh Aturan
Tidak Pakai e-Katalog Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Sinar
Kepri.co.id.Tanjungpinang-Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau
Hasan.S.Sos.tidak patuh aturan atau mungkin tak memahami Surat Edaran Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau nomor. 027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pengadaan barang dan
jasa.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan
jasa,dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 14 tahun
2022 tentang pengadaan barang dan jasa secara Katalog Elektronik yang
ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di Seluruh Indonesia.
Diterbitkannya Perpres dan Surat Edaran ini adalah Untuk mencegah terjadinya
praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat,pemerintah
Provinsi,Pemerintah Kota maupun Kabupaten.
Implementasi Perpres dan Surat edaran KPK tersebut,Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri) tidak ketinggalan Gubernur memerintahkan seluruh
Pejabat Pengadaan barang dan jasa,yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pengguna
Anggaran (PA),Pejabat Pembuat Komitmen)(PPK,) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) supaya membelanjakan produk barang dan jasa skema E-Purchasing
atau Katalog elektronik.
Menurut salah seorang pemilik media on line,tidak mau namanya dipublis
mengatakan,untuk pencairan belanja anggaran publikasi media triwulan I sudah
dicairkan sekitar bulan April lalu.
Kemudian pencairan anggaran belanja publikasi media untuk triwulan
ke II sebahagian bulan juli dan agustus ini lagi proses pencairan.
Dikonfirmasi kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau,Irmendas
mangatakan,Selamat pagi juga bg, media yang bekerjasama dengan Diskominfo
Provinsi Kepri ada banyak, mencapai ratusan media, baik itu media cetak,
online, maupun elektronik, baik lokal maupun nasional. Dalam melaksanakan
publikasi, Diskominfo dituntut menayangkan berita secara tepat dan cepat,
terkadang permintaan pimpinan dihari libur, bahkan tengah malam untuk publikasi
berita, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan melalui aplikasi e-katalog,
yang menuntut proses pelaksanaan di hari kerja, serta kesiapan operator (baik
dari pihak media maupun pihak diskominfo) untuk mengklik/eksekusi prosesnya.
Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak Diskominfo Kepri ya
bang..tutupnya.
Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau ditemui di kantornya 09/08/2023 tidak
berada di kantor,menurut staf pelayanan mengatakan, ya...pak pak kadis lagi
dinas luar.ujarnya.
Sementara kepala Diskominfo Provinsi Kepri sudah melakukan pencairan anggaran
belanja publikasi media untuk triwulan I bulan April lalu dan triwulan ke II
bulan Agustus tahun ini tanpa skema E-Purchasing atau Katalog elektronik.
Gubernur Provinsi Kepulaun Riau Ansar Ahmat dikonfirmasi tidak dilaksanakanya
Surat Edaran Gubernur tersebut melalui WhatsApp belum menjawab.
Kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dikonfirmasi melalui WhatsApp
juga belum menjawab.
Diminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) agar memanggil dan memeriksa Kadis
Kominfo kepri terkait. Tidak
dilaksanakanya Surat Edaran tersebut karena diduga berpotensi untuk dikorupsi. (Saut.M).