Diduga Tak Punya Izin
Bangunan di Jalan Senggarang Tanjungpinang Terus
Dipacu
Sinarkepri.co.id.
Tanjungpinang.-Pembangunan infrastruktur di kota Tanjungpinang semakin hari tampak semakin
digesa. Baik itu pembangunan perumahan maupun pembangunan Rumah Toko alias
Ruko, juga cukup banyak ditemui di kota Segantang Lada ini.
Bangunan di jalan marewa Senggarang ditenggarai tidak memiliki perizinan dari
dinas terkait.
Para pekerja di lokasi lagi sibuk mengerjakan bagian masing masing sedang
dipacu.Dari pondasi terlihat bakal berdiri bangunan besar, di lahan
yang terlihat cukup luas itu, seakan luput dari perhatian warga. Pasalnya,
pembangunan itu di lokasi yang tersembunyi.
Selasa (07/06/2022), media ini coba menelusuri keberadaan bangunan tersebut.
Benar saja. Bangunan itu bersepadan langsung dengan perusahaan pengolahan
Redymix PT. Indocon Utama Karya. Dan tampak sejumlah pekerja sedang serius
mengerjakan proyek itu.
Fisik bangunan yang terbilang besar itu ditenggarai menghabiskan anggaran
miliaran rupiah. Tapi, sejauh mata memandang, tak terlihat papan Izin
mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut. Bahkan, dua orang pria yang
ditemui, guna menanyakan pengawas yang stand bay di lokasi, justru tak seorang
pun yang mengetahui.
Ujung-ujungnya, media ini pun coba menanyakan hal tersebut ke Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Tanjungpinang melalui Bidang Tata
Kota,Hendri Taru,mengatakan ya,mereka sudah mengajukan permohonan.
Ketika ditanya apa dibolehkan permohonan baru diajukan sementara pekerjaan
sudah dimulai sejak dua Minggu lalu.tiba tiba Hendri mengatakan sebentar bang
saya cek dulu di kantor,soalnya saya ada diluar ucapnya.07/062022
Nampaknya pembangunan itu berawal dari pematangan lahan hingga pemasangan
batu mereng yang diduga berbiaya miliaran rupiah itu ternyata belum
mengantongi izin. Tapi, pemilik bangunan berani mendirikan bangunan itu.
Meskipun izin belum diterbitkan.
Agar Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak kecolongan, baiknya bangunan itu
dihentikan. Jika tidak patuh dengan aturan yang ada, Penegak Perda yang di kota
Tanjungpinang ini diharapkan segera memberi tindakan. (Saut.M).