Header Ads

Isdianto Ajak Sukseskan Reforma Agraria di Kepri


Tanjungpinang,sinarkepri.co.id.-Plt. Gubernur H. Isdianto meminta Gugus Tugas Reforma Agraria baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi garda terdepan dalam mensukseskan penyelenggaraan program Reforma Agraria di Kepulauan Riau. Ini semua dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggraan penataan aset reform disertai dengan akses reform.
“Guna memperoleh hasil yang maksimal, marilah kita dukung penyelenggaraan reforma agraria di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Isdianto saat membuka Vicon Pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Utama, Lantai IV, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (17/06).
       Isdianto juga meminta para Bupati dan Walikota serta seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif. Karena keberhasilan reforma agraria ini terletak pada komitmen dan peran pemerintah daerah serta sinergi nyata dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Kepulauan Riau.  “Penyelesaian masalah sengketa dan konflik agraria di Provinsi Kepulauan Riau hanya dapat dilakukan jika kita semua bersinergi. Dengan kerja bersama saya yakin
penyelesaian permasalahan  agraria yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dapat clear and clean,” ajak Isdianto.
      Isdianto melanjutkan bahwa berdasarkan persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana Surat Menteri00LHK00 Nomor00S.507/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 tanggal 26 Juli 2019 bahwa luasan yang disetujui untuk Provinsi Kepulauan adalah seluas 1.262 hektar. “Kami berharap keputusan mengenai perubahan batas kawasan hutan tersebut dapat segera diterbitkan oleh Kementerian LHK sehingga memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat,” pinta Isdianto.
        Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Bafan Pertanahan Nasional (BPN) Surya TQandra mengatakan Reforma Agraria itu ada  3 intinya, yaitu Penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), Redistribusi TORA, serta registrasi atau pendaftaran pertanahan.
Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reform disertai dengan akses reform.  “Dalam hal penyelenggaraan Akses Reform, penguatan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui fasilitasi pemberian akses terhadap pemodalan, teknologi, pemasaran, dan distribusi sehingga dapat  memberikan  hasil yang optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup penerima manfaat Reforma Agraria di Kepulauan Riau,” jelasnya. (hms pemprov kepri/awang s)
Diberdayakan oleh Blogger.