Informasi Penerbangan Lion Air Group:
Sinarkepri.co.id.JAKARTA
– 01 Juni 2020. Lion
Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik
Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan
informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan
penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni
2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN). Keputusan
Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional
penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon penumpang yang tidak
dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan
dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan
selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lion
Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli
tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa
potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa
tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang
Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota
di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan
0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id .
Lion
Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa
seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan
operasional penerbangan sebelumnya.
Lion
Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan
informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan
guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional
penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang
memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap
melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan
penyebaran Covid-19.
Lion
Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan
penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol
kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian
Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di
lingkungan sekitar perusahaan. (Danang Mandala Prihantoro) Editor: Budiyanto