Pemprov Kepri Minta
PLN
Batam Hindari Pemutusan Sambungan
sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
meminta PT PLN Batam agar dalam kondisi pandemi Covid-19 tetap menjaga
pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan, serta menghindari pemutusan
sambungan listrik masyarakat. Pelaksana Tugas Gubernur Kepri
Isdianto, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pengenaan denda keterlambatan
pembayaran yang hangat di media sosial akibat keterlambatan atas tunggakan
pembayaran tagihan oleh pelanggan PLN
Batam pun perlu diperhatikan, khususnya
terhadap rumah ibadah, mengingat masyarakat saat ini sedang khusyuk menjalankan
ibadah puasa di bulan suci ramadhan.
"Saya minta PLN agar tetap
menjaga rumah-rumah ibadah agar teraliri listrik," ujarnya Rabu (6/5).
Untuk menghindari kesimpangsiuran
informasi terkait kenaikan tagihan listrik masyarakat, Isdianto meminta PT PLN
Batam agar mengaktifkan lagi pencatatan secara manual ke rumah-rumah. Kebijakan
PT PLN Batam yang mengharuskan masyarakat untuk mengirim foto pemakaian listrik
pada KWH meter setiap bulannya kurang tepat, mengingat tidak semua pelanggan PT
PLN Batam rutin untuk mengirim foto hasil pengukuran setiap bulannya, sehingga
resiko kesalahan pencatatan pemakaian listrik cukup besar.
"Kami prihatin dengan kondisi
saat ini, mengingat masyarakat cukup banyak yang terkena dampak COVID-19,
khususnya golongan masyarakat tidak mampu," ucapnya.
Isdianto menambahkan Pemerintah Kepri
di masa COVID-19 tetap berupaya untuk melistrik masyarakat tidak mampu dan
berada di pulau-pulau yang belum menikmati listrik, dimana untuk tahun 2020
telah dilaksanakan penyambungan listrik gratis kepada masyarakat yang terdata
di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, dan kabupaten/ kota
lainnya.
PT PLN Batam harus memahami kondisi
kesulitan ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengambil kebijakan
yang tidak memberatkan msyarakat. Untuk itu, ia mengharapkan komitmen PT PLN Batam
untuk berpartisipasi membantu masyarakat dalam melawan Covid-19 melalui
kegiatan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk sumbangan
sembako, masker, cairan pemberi tangan dan kegiatan lainnya.
Kebijakan sektor ketenagalistrikan
ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah di setiap kondisi dalam membantu
perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. "Pemerintah Kepri akan
mengevaluasi kebijakan keringanan PT PLN Batam diatas. Sekiranya masih
dibutuhkan, perpanjangan pemberian keringanan tagihan listrik akan dilanjutkan
sesuai keadaan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, serta sesuai
arahan pemerintah, PT PLN Batam telah mempersiapkan program keringanan
tagihan listrik yaitu kebijakan tarif listrik untuk membantu masyarakat miskin
dan rentan miskin akibat pandemi COVID-19, untuk memberikan diskon tagihan
listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020).
"Golongan rumah tangga R1/450
VA mendapat diskon 100 persen dan golongan rumah tangga R1/900 VA tidak
mampu (subsidi) mendapat diskon 50 persen.
Target dari Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh
Presiden Joko Widodo adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini
telah menerima subsidi," katanya. Sebelumnya, Komisi III DPRD
Kepulauan Riau langsung memanggil pihak Bright PLN Batam untuk rapat dengar
pendapat, menanggapi keluhan masyarakat Kota Batam terkait pelayanan Bright PLN
Batam di masa pandemi COVID-19 ini.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri
Surya Sardi mengatakan keluhan warga tersebut terkait naiknya tagihan listrik
pada masa pandemi COVID-19. “Selain naiknya tagihan listrik, beberapa warga
juga mengeluhkan mengenai pemutusan listrik di rumah ibadah,” ungkap Surya
Sardi saat memimpin rapat dengar pendapat tersebut di Gedung Graha Kepri.
Saat ini, kata dia seharusnya pihak
Bright PLN Batam bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat terutama
yang terimbas adanya pandemi COVID-19. “Banyak karyawan yang di PHK,
dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Penghasilan mereka ini
secara otomatis juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji hingga
yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,” jelasnya. Senada dengan Surya Sardi, Anggota
Komisi III Irwansyah mengkritisi kebijakan Bright PLN Batam yang mengharuskan
pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang
dilakukan oleh petugas Bright melalui aplikasi whats app. Menurutnya, kebijakan
ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat
ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang
signifikan.
Di masa pandemi seperti sekarang ini
tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, oleh sebab itu Irwansyah
meminta kepada pihak PLN agar mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan
jaringam selama masa pandemi ini. “Kami minta kepada PLN agar bisa
menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi
ini,” kata Irwansyah. Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho
mengatakan selama masa pandemi COVID-19 ini meminta agar tidak ada pemutusan
jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga ataupun rumah ibadah. Selain
itu ia juga meminta kepada PLN untuk menghapus semua denda keterlambatan
pelanggan selama masa pandemi. “Dua kesimpulan ini mohon digaris
bawahi dan pihak PLN agar memperhatikannya,” pesan Widiastadi.
Menanggapi hal tersebut, PLT Dirut
Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal mengatakan akan segera membahas apa yang
telah disampaikan oleh Komisi III terkait adanya beberapa keluhan dari sejumlah
pelanggan dengan jajaran direksi. Ia juga menjelaskan bahwa bulan ini pihaknya
telah menyiapkan website sebagai pengganti foto meteran yang dikirim melalui
pesan WA
“Nanti pelanggan langsung mengisi
sendiri di website yang kami siapkan sehingga tingkat kesalahannya akan lebih
kecil dibanding melalui pesan WA,” tambahnya. ( diskominfo kepri)