Header Ads

Cegah Penularan Covid-19,


Dinas Perkim Tanjungpinang Keluarkan Kebijakan Bagi Peziarah

Aktifitas ziarah makan menyambut Ramadhan di Pemakaman Umum di Tanjungpinang tahun lalu. Dinas Perkim, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakkan bagi peziarah menyambut Ramadhan di tengah Pandemi Covid-19 Foto Oleh : Asiik3

Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan mengeluarkan kebijakan bagi peziarah di masa Pandemi Covid-19.  Kepala Dinas Perkim, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Tanjungpunang, Djasman menejelaskan, kebijakan itu telah disampaikan kepada seluruh Lurah di Tanjungpinang.
         Seluruh kelurahan di Tanjungpinang diminta mengawasi kegiatan ziarah kubur di wilayahnya masing-masing.  Poin yang diatur, peziarah dibatasi hanya 3 orang, diwajibkan memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan dibatasi selama 20 menit untuk membersihkan makam dan mengirimkan doa.  "Kebijakan ini untuk menyikapi kondisi Pandemi Virus Corona yang sedang mewabah," ujar Djasman, Rabu (22/4).
        Pihaknya dikatakan Djasman tidak bisa melarang mengingat ziarah makan telah menjadi tradisi, khususnya di Kota Tanjungpinang.   "Meskipun dilarang, kita yakin pasti ada saja masyarakat yang 'curi-curi' untuk berziarah," ungkapnya.  Djasman berharap warga, khususnya umat muslim dapat memaklumi kebijakan ini. Pihaknya dia sebut akan menempatkan petugas Perkim dan Satpol PP. "Akan ada nomor antrean untuk memudahkan penerapan kebijakan ini di lapangan," tandasnya lagi. (diskominfo kepri)









 









Diberdayakan oleh Blogger.