Header Ads

Pasca Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS


"Terima Kasih MA” ,  Tetapi BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan 
 - Sampai Februari 2020, Jumlah Peserta BPJS di Batam 1.000.495
Sinarkepri.co.id.Batam-Pasca putusan MA (Mahkamah Agung) 27 Februari yang membataalkan kenaikan iuran BPJS disambut gembira masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Batam. Sejumlah masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung  atas pembatalan kenaikan Iuran BPJS 1 Januari 2020 lalu.
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam (foto/net) 

“Terima kasih Mahkamah Agung atas putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan”,  ujar sejumlah masyarakat setelah mengetahuinya dari pemberitaan sejumlah media, baik cetak maupun elktronik sampai media online.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehataan 27 Februari 2020 lalu melalui sidang perkara nomor 7/P/HUM/2020 yang diajukan Komunitas Pasien Cuci
darah (KPCDI) . Adapun alasan pembatalan kenaikan iuran BPJS melalui Perpres nomor 75 pasal 34 (1) tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan diatasnya, antara lain UUD 1945. UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Poin kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat,"   Kemudian MA menyebut, kenaikan iuran BPJS kesehaatan  tidak mempertimbangkan situasi ekonomi tetapi pertimbangan yuridis semata."
Ibu Nadia, Staf bidang Umum BPJS Kesehatan Cabang Batam

Terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Cabang Batam melalui Staf bidang Umum Ibu Nadia, kepada media ini menjelaskan, sampai saat ini, BPJS pusat belum menerima salinan putusannya dari Mahkamah Agung. Semenara untuk data kepesertaan BPJS kota Batam Nadia mempersilahkan menanyakannya ke bidang Kepsertaan Ibu Mau Censia.

Ibu  Maucensia,  Bidang Kepesertaan Kantor BPJS cabang Batam

Senada dengan Ibu Nadia, Kepala bidang kepesertaan dan pelayanan kepesrtaan Maucensia kepada media ini menjelaskan, sampai saat ini pihaknya (Kantor BPJS Batam-red) belum menerima salinan putusan pembatalan iuran BPJS dari MA.  Karenanya, belum bisa diputuskan, apakah nantinya iuran yang telah dibayar peserta sejak kenaikan Januari   2020 lalu akan diperhitungkan pada pembayaaran bulan berikutnya.
      Ditanya tentang jumlah kepesertaan BPJS di kota Batam, Maucensia menjelaskan, sampai bulan Februari  2020, mencapai 1.000.495 jiwa..   Dari jumlah tersebut jelas Mau Censia, terdiri dari penerima bantuan dari   pusat (APBN) seperti Kartu Indonesia Sehat sebanyak 159.229.  Kemudian yang  yang ditanggung APBD (Iurannya dibayar Pemko) sebaayak 36812.  Selanjutnya peserta peenerima upah, seperti PNS, TNI, Polri dan pegawai swastaa sebanyak 546.662 jiwa.   Pekerja mandiri (bayar sendiri) 253.851 dan pensiunan termasuk vetteran 3941 jiwa.  Dari  jumlah kepesertaan BPJS (JKN-KIS) di kota Batam sebaanyak 1.000.495 persentasenya 90,33 persen dari jumlah pendduduk kota Batam 1.107.551 jiwa. Jadi masih ada 107.056 yang belum terdaftar dari keseluruhan jumlah penduduk kota Batam.
         Tentang penurunan kelas saat kenaikan mulai Januari 2020,  Mau Censia menjelaskan pesersentasenya  sangat besar.  Dikatakan,   bulan Desember 2019 lalu kantor BPJS Cabang Batam dibanjri  peserta untuk penurunan kelas.   Untuk penurunan kelas, sebenarnya bisa melalu HP android dengan memilih aplikasi JKN.  Namun banyak yang langsung dataang ke kantor BPJS, kata Mau Censia.  Saat ini tambah Mau Censia, jumlah kepesertaan BPJS mandiri  terdiri dari  28.391 jiwa kelas I, 49.209 kelas 2 dan 183.539 jiwa peserta kelas 3.
       Sementara meengutip dari pembertaan Selasa (12/3) sari berbagai sumbeer bahwa putusan MA yaang membataalkaan kenaaikn iuurn BPJS Kesehatan  27 Feruari 2020 lalu, tidak berlaku surut.   Artinya, pembaatalan kenaikan kemungkinan besaar hanya berlaku mulai bulan Maret ini.  Sementaraa iuran bulan Januari dan Februari 2020 kemungkinan besar tidak akan ada perhitungan untuk pembayaarn bulan berikuttnya.   Namun menurut relis yang diteerima media ini dari Kantor BPJS Kota Batam, bahwa sampai saat ini (12/3 -red) BPJS kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan masih mempelejari hasilnya jika salinaan pusan MA diberikan. "Apabila hasil konfirmasi sudah didapstkan  dan teruji kebenarannya, BPJS kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerin terkait  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah, demikian isi relis BPJS Kesehatan.      Terlepas dari tidak berlaku surut putusan MA yang membatalkan kenaikan iuraan BPJS, masyarakat tetap senang atas putusan MA tersebut  di tengah kesulitan ekonomi saat ini,  tertama peserta  BPJS mandiri.  "Terima kasih  MA ... terima kasih MA",  demikaan ucapan yang kerap keluaar dari sejumlah masyarakat atas pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan.(arifin)

========================================================================================













Dibutuhkan Segera :

Surat Kabar Mingguan yang akan segera terbit membutuhkan :  A. Dua  orang wanita untuk ditempatkan sebagai  Sekretaris Perusahaan, B. Dua orang laki-laki sebagai bagian pemasaran, C. Enam orang sebagai wartawan.
Persyaratan : Untuk A  umur 25 s/d 35 tahun, minimal SMU dan menguasai compute word-exel,  Untuk B mempunyai kenderaan sendiri  dan punya SIM,  Untuk nomor C diutamakan yang sudah berpengalaman. Bagi yang berminat bisa menghubungi  Drs Maksud  Hp 081270344683 - 081277382457 atau  lamaraan diantar langsung ke kantor Ruko Panatramas Blok C nomor 3  Tanjung Piayu Pancur  Sei Beduk.







 



Diberdayakan oleh Blogger.