Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus
sinarkepri.co.id.Batam–Sebanyak 1.007 Butir telur Penyu berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, hal ini disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., MH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.IK., SH., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, pada Senin tanggal 16 Maret 2020 di Media Center Polda Kepri.
Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka di dua TKP yang ada, kelima tersangka tersebut berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun. Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam, jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Dari hasil
pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur Penyu tersebut berasal dari daerah
Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri, hingga sampai saat nama-nama pemasok
telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan
akan dikembangkan untuk penindakan nya tutur Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Modus
Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki
dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu. Atas
perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4)
Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun
1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan
ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000. Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Golden
Heart kepada media ini. (hms polda kepri)