Dit Reskrim Polda Kepri
Sinarkepri.co.id.Batam-Pelaku Inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1 diamankan oleh Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan dugaan bahwa pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H, pada Selasa tanggal 17 Maret 2020 saat Konferensi Pers di Polda Kepri.
Tim Patroli Siber
Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah
menyebarkan berita hoax, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan Link
konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus
Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut,
penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut
tidak benar, menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada tanggal 16 Maret 2020
jam 20.00 wib tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak
untu melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk
selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri jelas Kompol I putu bayu Pati,
S.I.K., M.H.
Selanjutnya
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan "Menjadi sebuah keprihatinan kita
bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu
padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak
benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak
menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax. beritakanlah informasi yang
telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas", tutur Kabid Humas
Polda Kepri.
Barang bukti
yang diamankan adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku
Inisial H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal
15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun. (hms polda
Kepri)