Ditreskrim Dan Sat Brimob Polda Kepri
Ungkap
Tindak Pidana Penculikan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
sinarkepri.co.id.Batam-Tersangka inisial EB alias Enos, laki-laki 39 Tahun yang beralamat di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, berperan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diamankan, hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang digelar di Polda Kepri oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri pada Kamis 13 Februari 2020.
sinarkepri.co.id.Batam-Tersangka inisial EB alias Enos, laki-laki 39 Tahun yang beralamat di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, berperan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diamankan, hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang digelar di Polda Kepri oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri pada Kamis 13 Februari 2020.
Pada Rabu tanggal 12 Februari 2020 Tim Sat Brimob Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, ada kedatangan tamu dari Jakarta yang diduga merupakan korban penculikkan anak yang terjadi di Jakarta Utara dan di bawa ke Kota Batam, setelah dikonfirmasi ke Polres Jakarta Utara bahwa benar bahwa telah ada Laporan Polisi di Jakarta Utara dengan nomor : LP/08/B/II/2020/PMJ/RESJU. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari data yang didapat tim melakukan pengeledahan dirumah tersebut diatas dan ditemukan 2 orang diduga pelaku penculikkan serta beberapa orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia, selanjutnya Sat Brimob Polda Kepri berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk tindak lanjut berikutnya jelas Wadansat Brimob Polda Kepri.
Pengungkapan
tindak pidana penculikkan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dapat
terungkap berkat kordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara,
Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Diduga korban penculikan
tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara, korban seorang anak Inisial V,
jenis kelamin perempuan, 13 Tahun yang dibawa oleh dua orang pelaku berinisial PM, perempuan, 19 tahun dan
inisial MD, perempuan, 20 Tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga
di rumahnya korban. Setelah dilakukan pengembangan bahwa ada tindak pidana lain
yang terjadi yakni penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Kavling
Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, sebanyak 7 korban Pekerja
Migran Indonesia lainnya yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan di
lokasi tersebut jelas Dirreskrimum Polda Kepri
Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penempatan PMI
secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan rumah
penampungan untuk para PMI Illegal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
yaitu mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses
keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Cleaning
Service (petugas kebersihan) di kawasan perumahan. Dimana dari kegiatan
tersebut pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000
rm, dan penempatan PMI secara ilegal oleh tersangka inisial EB alias Enos sudah
dilakukan selama 2 tahun tutur Ditreskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang diamankan 3 Paspor, 1 unit
Handphone, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 Kartu
ATM. Tersangka penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara
illegal dikenakan pasal
81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas
miliar rupiah). Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan
ancaman penjara maksimal tujuh tahun.