Header Ads

Giliran Masyarakat Kelurahan Sungai Binti, L-PERKKINDO Bersama PLN Batam

Lakukan Sosialisasi Kegiatan Peningkatan Konsumsi Listrik dan Peduli Keselamatan Penggunaan Listrik dan Menjaga Aset Infrastruktur PLN Batam
 
Sinarkepri.co.id.Batam- Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKKINDO) Batam bekerjasama dengan PT PLN Batam, telah melakukan kegiatan sosialisasi peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal di sejumlah Kelurahan kota Batam sejak tahun 2018 lalu.   
 
Kelurahan Sungai Binti Kecamatan Sagulung.  mendapat giliran kegiatan sosialisasi tersebut  Senin (29/4).   Kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya di beberapa Kelurahan,  seperti Kelurahan Tanjung Buntung Bengkong Jumat (9/11) 2018,  Kelurahan Bukit Tempayan dan Kelurahan Buliang  Batu Aji,  Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk  (30/11) 2018 dan beberapa Kelurahan lainnya.    
       
Foto bersama peserta sosialisasi, Lurah Sungai Binti dengan PLN dan Ketua L-PERKINDO  

 

Mengawali kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua L-PERKKINDO Thomas AE memaparkan tentang keberadaan L-PERKKINDO (Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia)  sebagai bagian dari  pengembangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai lembaga non pemerintah dan terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.  
     

Thomas AE sebagai Ketua L-PERKKINDO memaparkan tentang hak dan kewajiban konsumen listrik

 

Lurah Sungai Binti dalam sambutannya  mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan L-PERKINDO kepada masyarakat agar kedepan masyarakat lebih mengetahui dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai  konsumen listrik.  Ketua L-PERKKINDO Batam Thomas AE kemudian memaparkan  dasar hukum dan pembentukan  L-PERKKINDO.  Thomas menyebut, L-PERKKINDO merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegatan menangani perlindungan konsumen. Untuk mengetahui lebih jelas tentang L-PERKKINDO itu,  Ketua L-PERKINDO itu membagikan lembaran tentang L-PERKKINDO termasuk panduan mengenai hak dan kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha listrik. .


Lurah Sungai Binti  John Lee Dhan Cee saat memberikan sambutan sekaligus penutupan acara sosialisasi
         
Thomas AE memaparkan, sebagai konsumen listrik, sangat penting untuk  memahami hak dan kewajibannya.  Itu pula sebabnya,   L-PERKKINDO sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, sangat perduli untuk menampungnya untuk selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam.   Lebih jauh dijelaskan,  L-PERKKINDO siap 24 jam menampung keluhan masyarakat khusus tentang masalah kelistrikan.  "Apapun yang terjadi tentang masalah kelistrikan, seperti pemadaman atau gangguan tehnis kelistrikan yang dialami masyarakat konsumen, L-PERLLINDO  siap menampung keluhan masyarakat 24 jam dan selanjutnya disampaikan ke PLN untuk segera diambil solusinya", jelas Thomas.
       
pemberian cendera mata oleh Lurah Sungai Binti kepada Ibu salah seorang peserta
       
Pada bagian sambutan Lurah Sungai Binti John Lee Dhan Cee dalam pembukaan sosialisasi itu mengatakan, apa yang dilakukan L-PERKKINDO bersama PLN Batam, kiranya bermanfaat bagi masyarakat untuk lebih mengetahui hak dan kewajibannya.   Melalui acara sosialisasi ini,  Lurah berharap apa yang belum diketahui secara jelas mengenai kelisrikan oleh masyarakat selama ini,  khususnya masyarakat Kelurahan Sungai Binti dapat ditanyakan langsung dan tentunya memperoleh penjelasan yang lebih akurat dari sumbernya langsung, yaitu PLN  maupun L-PERKKINDO.   
  Usai memberikan sambutan  pembukaan dari Lurah, Ketua L-PERKINDO Thomas AE  mempersilahkan masyarakat bertanya langsung tentang keluhan kelistrikan yang terjadi selama ini, baik kepada L-PERKKINDO maupun kepada pegawai PLN yang hadir.   Dari PLN sendiri,  hadir  Zulhendri dari area pelayanan Batu Aji yang berkantor di Sentosa Plaza (SP Plaza), Masri dari PLN Batam Centre dan Hasiholan dari area  Batu Aji.
     
Thomas AE memberikan bingkisan kepada salah seorang peserta sosialisasi
 
Sesi tanya jawab dari peserta pun berlangsung.   Sitohang,  salah seorang peserta menyakan tentang parameter atau ukuran pemberian kompensasi oleh PLN kepada masyarakat konsumen jika listrik sering padam.    Sebab selama ini,  sepengetahuannya,  PLN belum pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat, kendati listrik sering padam.  Menjawab pertanyaan tersebut, Masri dari PLN menjelaskan, pemberian kompensasi diatur dalam Pergub (peraturan gubernur) nomor 21.   Sebelum dijelaskan Masri, Thomas AE  memberikan sedikit penjelasan, bahwa  tidak semua pemadaman listrik harus diberikan kompensasi, tetapi ada ketentunnya.
     
pemberian cendera mata kepada peserta  
 
Masri kemudian menjelaskan, bahwa pemberian kompensasi dari PLN kepada konsumen atas terjadinya pemadaman diatur dalam Pergub nomo 21 bahwa apabila terjadi pemadaman lebih dari tiga jam dan tiga kali dalam satu hari, baru diberikan kompensasi.  Aturan itu kata Masri bukan PLN yang membuatnya,  tetapi berdasarkan Pergub 21.    Jika memang pemadaman tidak lebih dari tiga jam, maka tidak ada kompensasi yang diberikan, jelas Masri.  Namun jika seandainya  terjadi pemadaman lebih dari tiga  jam dan sampai terjadi tiga kali dalam sehari, maka besarnya kompensasi adalah memberi potongan sebesar 10 persen dari rekening yang akan dibayarkan,  tandas Masri lagi.
     
pemberian cendera mata kepada peserta
Sementara peserta lainnya menanyakan seputar adanya pilih kasih dalam permohonan untuk penyambungan arus listrik,  terutama di kawasan ruli.  Hal itu pernah terjadi di kampung baru Kelurahan Sungai Binti bahwa di satu ruli bisa tersambung,  tetapi di ruli lainnya  tidak bisa masuk aliran listik dari PLN. Pertanyaan itu kemudian dijawab  Zulhendri yang pada intinya menyebut,  tidak ada diskriminasi dalam penyaluran aliran listrik.  Hanya saja, PLN  perlu mempertimbangkan azas legalitas status pemukiman. Namun kemudian setelah mendengar saran dari berbagai pihak,  terutama dari Pemko maupun DPRD kawasan mana saja pun, termasuk ke ruli arus listrik bisa dialirkan.
       
Dikatakandari masyarakat dua kelurahan.  petugas PLN  pun dengan sabar dan jelas menjawab stiap pertanyaan masyarakat.   Sebelu Ketua L-PERKINDO maupun petugas PLN Batam memaparkan  tentang hak dan kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan  yang diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009.  Karenanya, Thomas  berharap, kiranya pembayaran rekening listrik  oleh masyarakat tepat waktu.  Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha penyedia tenaga kelistrikan juga diatur sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
sebagian peserta yang mengajukan pertanyaan
 
Hal senada juga dijelaskan Hasiholan yang menyebut, jika ada kawasan ruli yang belum terlayani,  mungkin ada kendalanya.  Seperti pemukiman yang jauh dari pinggir jalan dan penghuninya hanya beberapa orang.  Sehingga untuk mengalirinya,  tentu dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk membangun tiang.  Hasiholan juga menyebut,  tidak ada diskriminasi dalam menyalurkan arus listrik dari PLN ke pemukiman, siapa saja pun yang mengajukan permohonan sepanjang memenuhi aturan, akan terlayani semuanya.   
 
Dalam kesempatan itu, Ketua L-PERKKINDO Thomas kembali menjelaskan tentang PT PLN Batam yang tidak sama dengan PT PLN diluar Kota Batam.  PLN Batam saat ini adalah PT Pelayanan Listrik Nasional yang tidak mendapat bantuan dana atau subsidi dari pemerintah.  Sementara di luar Batam,  PT PLN  adalah PT Perusahaan Listrik Negara yang mendapat subsidi dari pemerintah.  Seperti di Kelurahan lainnya yang sudah diadakan sosialisasi sebelumnya,  Thomas tak bosan-bosannya menjelaskan tentang status PT PLN Batam.  Dijelaskan,  bahwa awalnya tahun 70 an,  PLN Batam ditangani oleh Pertamina saat itu Ketua OB dijabat oleh JB Sumarlin.   Kemudian PLN ditangani oleh Otorita Batam.    Selanjutnya beralih kepada PT PLN (Persero) wilayah khusus Batam.
 
Namun sejak tanggal 3 Oktober tahun 2000 PT PLN Batam yang merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) pusat, adalah swasta murni.   Karenanya,  untuk  eksistensi  PLN Batam tergantung dari kelancaran pembayaran rekening para  konsumen.   Sebagai catatan,  PT PLN Batam menggunakan gas sebagai bahan bakar sebesar 80 persen dan 20 persen lainnya menggunakan batu bara yang didatangkan dari Kalimantan.
       
 Kelancaran pembayaran listrik oleh konsumen,  sangat membantu kelangsungan atau eksistensi PLN Batam yang kita cintai bersama ini, tandas Thomas AE.    "Jika pembayaran kita  sering telat,  bahkan ada sampai menunggak, bagaimana PLN bisa memenuhi bahan bakar seperti membeli gas dan batu bara",  jelas  Thomas. Thomas berharap, kita sebagai masyarakat konsumen listrik, agar  pembayaran rekening listrik setiap bulan dilakukan tepat waktu.  Bahkan lebih baik di awal bulan sebelum tanggal 20.  Sebab, bila konsumen bayar rekening tepat waktu, maka PLN Batam akan terus terang dan terang terus,  tandas Thomas.
      
 Masri dari  PLN  juga mencatat, jumlah pelanggan bulan Maret lalu di area pelayanan Nagoya yang menunggak sebanyak 3900 pelanggan dengan nilai sebesar kurang lebih Rp2,6 miliar. Demikian juga  di area pelayanan lainnya menunggak sampai 4000 konsumen dengan nilai Rp2,7 miliar,  bagaimana PLN dapat memenuhi bahan bakar,  biaya pemeliharaan maupun gaji pegawai.   Dari kelancaran pembayaran rekening setiap bulannya dari pelanggan itulah yang digunakan PLN Batam untuk membeli gas, batu bara  dan gaji pegawai untuk memproduksi tenaga listrik.       
 
Sesi terakhir dilanjutkan dengan  kuis oleh Ketua L-PERKKINDO maupun dari PLN  serta dari Lurah Sungai Binti.   Bagi yang  bisa tepat  atau mendekati benar dalam memberikan  jawaban dari   kuis,  masing-masing diberikan  cendera mata.  Cendera mata diserahkan langsung  Ketua L-PERKKINDO maupun Lurah Sungai Binti.  Acara sosialisasi  kemudian ditutup  Lurah Sungai Binti dan diakhiri foto bersama (arifin)
Diberdayakan oleh Blogger.