L-PERKKINDO Kembali Lakukan Sosialisasi Kegiatan Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal di Duri Angkang Tanjung Piayu
dasar hukum dan pembentukan L-PERKKINDO. Thomas menjelaskan, hak dan
kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha
kelistrikan diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009. Juga mengatur hak dan kewajiban pemegang ijin usaha
penyedia tenaga kelistrikan diatur dalam Undang-undang nomor 30
tahun 2009 tentang kelistrikan.
Ketua L-PERKKINDO itu memaparkan, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat
yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, pihaknya sangat perduli untuk
menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam. Thomas
menjelaskan, L-PERKKINDO siap 24 jam menampung keluhan masyarakat khusus
tentang masalah kelistrikan. "Apapun yang terjadi tentang masalah
kelistrikan, menyangkut pemadaman, tiang listrik yang tak sesuai maupun yang berhubungan dengan kelistrikan, L-PERKKINDO siap menampung keluhan
masyarakat 24 jam", tandas Thomas.
Kegiatan sosialisasi peningkataan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik Ilegal disi sesi tanya jawab dari para RT/RW maupun masyarakat yang mengikutinya yang dijawab atau diberi penjelasan yang lugas dan jelas dari PLN Batam. Wakiman misalnya, salah seorang peserta kegiatan sosialisasi peningkatan konsumsi tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik Ilegal mengajukan pertanyaan tentang balik nama yang awalnya memakai anaknya saat pemasangan listrik di rumahnya. Namun anaknya sudah meninggal dan belum sempat masuk dalam kartu keluarga (KK). Pertanyaan dari pak Wakiman, apakah bisa dibuat atas namanya. Kemudian Jumarso dari PLN menjelaskan, bisa-bisa saja dan persyaratannya tidak sulit. Seperti mengurus surat kematian anaknya dari RT/RW hingga ke Kelurahan dan selanjutnya mengajukan permohonan untuk balik nama ke PLN. .
Thomas menyebut, L-PERKKINDO merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegiatan menangani perlindungan
konsumen. Sebelum acara dimulai, peserta dibagikan lembaran penjelasan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang hak dan kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan.
pemberian cendra mata dari PLN Batam |
Thomas AE Ketua L-PRERKKINDO memaparlan hak dan kewajiban konsumen sesuai yang diatur Undang
undang
|
foto bersama usai kegiatan acara sosialisasi
Pertanyaan dari peserta lainnya, tentang lampu penerangan jalan umum yang dinilai masih kuranmg di Kelurahan Duri Angkang, bagaimana agar bisa terpenuhi. Secara bergantian pihak PLN, seperti pak Radinal, Masri dan Jumarso memberikan penjeleasan. Dijelaskan, bahwa untuk penerangan jalan umum, bukan kewenangan PLN. Warga bisa mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Batam dalam hal ini melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang dahulu dikenal Dinas Pekerjaan Umum (PU). "Jika Pemko Batam menyetujuinya, maka PLN siap menyaklurkan arus listrik. Sebab PLN, hanya sebatas menyalurkan arus listrik untuk jalan penerangan umum", tandas Jumarso.
|
pemberian cendra mata
Aris Siswoyo dari RT 02/RW03, juga menanyakan box kuning di pemukimannya yang berjarak 100 meter, berapa rumah yang bisa disambung dari lokasi tersebut. PLN menjelaskan, bahwa boks kuning merupakan KWh kumpulan dari pelanggan, dan masalah sambungan tergantung dari kondisi boks kuning. Tentang Tower Sutet yang melintas dari atas perumahan warga yang menyangkut kesehatan dan keselamatan warga, Radinal staf PLN Batam Centre menjelaskan, sejauh ini, dari kawasan tersebut (Duri Angkang-red) sistem pendistribusian baru sebatas 150 Kv yang disebut Tower 150 Kv. Jadi bukan Tower Sutet, jelas Radiinal.
|
penjelasan dari PLN Batam atas beberapa pertanyaan konsumen
Beberapa penanya lainnya tentang kelistrikan saat ini,dijawab dengan lugas dan jelas para pegawai PLN yang hadir pada kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya npenggunaan listrik Ilegal tersebut. Ketua L-PERKKINDO sebagai penyelenggara kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik ilegal itu kembali menjelaskan sebagaimana pada kegiatan di beberapa Kelurahan Batam yang telah dilaksanakan tentang PLN Batam.
Thomas AE menjelaskan, bahwa masyarakat pelanggan PLN perlu memahami status PLN Batam yang berbeda dengan PLN diluar Batam. PT PLN Batam, jelas Thomas adalah Pelayanan Listrik Nasional yang merupakan swasta murni sebagai anak cabang Perusahaan Listrik Negara (Persero) pusat. PLN Batam merupakan perusahaan yang mandiri tanpa mendapat bantuan dari pemerintah atau APBN. Sedangkan PLN di luar Batam adalah Perusahaan Listrik Negara yang mendapat subsidi atau bantuan dari pemerintah. Maka dengan status PLN Batam yang berbeda dengan PLN diluar Batam, eksistensi PLN Batam bergantung kepada pelanggan. |
penutupan kegiatan sosialisaasi oleh Sekretaris Lurah Iktiar
Maka pelanggan adalah aset penting PLN. Karenanya, konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN. Sebagai contoh kata Thomas, jika kita misalnya memesan Cap Cai di suatu restoran, maka kita harus memperhatikan unsur-unsurnya, apakah memang sudah lengkap. Sebab makanan Cap Cai itu adalah qo jenis sayuran. Jika tak lengkap 10 jenis sayuran yang terkandung dalam Cap Cai yang kita pesan, maka bukan lagi Cap Cai namanya. Maka kita bisa kita komplain. Sebagai pelanggan atau PLN dimana kita sudah secara rutin membayar rekening listrik setiap bulannya, maka harus kita perhatikan bagaimana pelayanan PLN. Jika misalnya listrik sering padam, padahal kita secara rutin tak pernah terlaambat membayar rekening listrik, maka konsumen bisa komplain atau meminta kompensasi karena tidak sesuai dengan nilai yang kita bayarkan.
Sebaliknya sebagai konsumen atau pelanggan, kita harus memenuhi kewajiban, berupa pembayaran rekening listrik tepat waktu. Tenggang waktu yang diberikan pihak PLN sudah cukup toleran yaitu mulai tanggal 1 hingga taanggal 20 untuk pembayaran rekening pemakaian, jelas Thomas. Sebab, jika kita terlambat membayar, bagaimaana nanti keberlangsungan PLN Batam yang tidak mendapat bantuan daari pemerintah?, ujar Ketua L-PERKKINDO itu seraya menjelaskan, bahwa dana dari pembayaran pelanggan itulah yaang digunakan PLN untuk membeli gas, batu bara dari luar Batam guna memproduksi arus listrik yang kita pakai sehaari-hari. Dengan semboyan "jika kita konsumen membayar tepat waktu, maka PLN akan terus terang dan terang terus". Demikian juga tentang bahaya penggunaan listrik ilegal, baik Thomas AE maupun pihak PLN yang hadir daalam kegiatan sosialisasi tersebut, disamping mendaapat sanksi atau pidana berat, juga dapat merugikan kita semua. Thomas bahkan membagikan kalender 2019 berisikan foto-foto bahaya penggunaan listrik secara ilegal. Foto-foto pencantolan yang berlebihan yang bisa mengakibatkan korselet hingga menimbulkan percikan api yang membuat kebakaraan. Demikian juga pencurian arus listrik oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab, disamping merugikan PLN juga merugikan masyarakat sekitar pencurian, karena berakibat turunnya daya dan menimbulkan listrik sering padam. Para pegawai PLN meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pencurian lisrik. PLN akan merahasiakan nama yang melaporkan dan sudah dipertimbangkan unhtuk pemberian Reward bagi pelapor. Acara kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik ilegal diakhiri dengan salam-salaman dan nfoto bersama. Ketua L-PERKKINDO Batam Thomas AE menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut mutlak penting yang nantinya secara bertahap rencananya akan dilaksanakan di seluruh Kelurahan Kota Batam bekerja sama dengan pihak PLN Batam. Dengan demikian, masyarakat pelanggan PLN akan semakin faham haknya sebagai konsumen dan juuga memahami status PLN Batam sehingga dengan pemahaman tersebut, mengetahui juga kewajibannya yaitu membayar tepat waktu rekening pemakaian listrik. Lebih penting lagi, meminimalisir pencurian arus listrik dengan kesadaran tinggi masyarakat untuk melaporkannya.
Harapan yang sama juga dilontarkan pihak PLN, Lurah Duri Angkang bahwa dengan kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik Ilegal, masyarakat dapat lebih mengetahui hak dan kewajibaannya sebagai konsumen listrik. Kesalah pahaman masyarakat memaang kerap terjadi selama ini terhadap PLN, apalagi jika terjadi pemadaman. Maka dengan mengikuti kegiatan sosialisasi semacam ini, masyarakat semakin mengetahui tentang PLN maupun hak dan kewajibannya, jelas Lurah Duri Angkang Slamet saat pembukaan. Lurah Duri Angkang itu menyebut, RT/RW yang mengikuti kegaiatan sosialisasi yanh diselenggarakan L-PERKKINDO sedianya akan diikuti elemen masyarakat lainnya. Namun berhubung kegiatan penyuluhan KDRT saat bersamaan diadakan di Kantor Camat Sei Beduk, maka kepada RT/RW diharapkan menyebarluaskan tentang apa yang didapat dari kegaiatan sosialisasi kegiatan peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik ilegal. Lurah Slamet juga tak lupa mengapresiasi L-PERKKINDO dan PLN Batam atas penyelenggaraan kegiatan tersebut di Kelurahan Duri Angkang. (arifin)
|