|
penyerahan bingkisan dari LN Batam untuk pemenang kuis |
Sinarkepri.co.id.Batam-Lembaga Perlindungan Konsumen
Kelistrikan Indonesia
(L-PERKKINDO), Jumat (9/11/2018) sore,
melakukan kegiatan sosialisasi peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik (kWh)
Perkapita dan bahaya penggunaan Listrik illegal di Kelurahan Tanjung Buntung Bengkong
Batam. Penyelenggaraan kegiatan
sosialisasi itu, menurut Ketua L-PERKKINDO Thomas AE bekerjasama dengan
Kantor Kelurahan Tanjung Buntung kecamatan Bengkong dan PT PLN Batam. Thomas AE memaparkan, L-PERKKINDO merupakan
bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah
lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai
kegatan menangani perlindungan konsumen.
|
Lurah Tanjung Buntung memberikan sambutan |
Thomas AE yang didampingi Thamrin dari Lembaga Perlindungan Konsumen
Batam, Sekretaris Lurah dan Dinar dan Junarso dari PLN Unit pelayanan Nagoya
serta para Staf memaparkan, pentingnya
masyarakat konsumen listrik memahami hak dan kewajibannya. Karenanya, L-PERKKINDO sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat
yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, sangat perduli untuk
menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam. Dikatakan, pihak L-PERKKINDO siap 24 jam
menampung keluhan masyarakat konsumen tentang listrik. Misalnya, jika terjadi pemadaman lampu listrik pada malam hari atau bahaya
kebakaran listrik, pihaknya secepatnya akan menyampaikannya ke PLN saat itu
juga. Keluhan masyarakat selama ini
terjadinya pemadaman maupun pemasangan tiang listrik yang tak sesuai,
L-PERKKINDO siap memperjuangkannya sampai tuntas, jelas Thomas. Hak dan kewajiban Konsumen kelistrikan diatur
sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.
|
Ktua L-PERKKINDO Thomas AE turut menyerahkan Award kpd pemenang kuis |
Namun ke pihak konsumen listrik, Thomas juga berharap, kiranya
pembayaran rekening listrik tepat waktu.
Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha penyedia tenaga kelistrikan juga
diatur sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Sebab,
jelas Thomas lagi, PLN Batam berbeda dengan PLN di daerah lain. PT PLN Batam adalah murni swasta tanpa ada
subsidi dari pemerintah. JIka daerah
lain PLN adalah Perusahaan Listrik Negara maka PLN Batam adalah Pelayanan
Listrik Nasional. Karenanya, himbau
Ketua L-PERKKINDO itu, pembayaran
rekening listrik setiap bulan dengan tepat, dana itulah yang digunakan PLN Batam untuk membeli
gas, batu bara ataupun bahan bakar lain untuk memproduksi tenaga listrik. Setelah
pemaparan Thomas, kemudian diselingi dengan tanya jawab dari masyarakat Tanjung
Buntung, utamanya dari perangkat RT RW.
|
foto bersama, usai kegiatan |
Ketua RT 09 Seknas, misalnya menyebut, di kawasan rumah yang dihuninya
hanya ada satu tiang untuk penyambungan arus ke 10 rumah dan kemudian disambung
lagi ke 30 rumah liar yang ada disekitarnya.
Karenanya, kawasan perumahan yang dihuninya, layak dipertimbangkan untuk
penambahan tiang listrik. Selama ini,
kata Seknas, sudah memberitahukannya ke pihak PLN, tetapi belum ada tanggapan.
Menjawab pertanyaan ataupun keluhan Ketua RT 09 itu, Dinar dari PLN unit pelayanan Nagoya
menegaskan, pihaknya akan segera merespon keluhan-keluhan masyarakat mengenaii
listrik. Namun Dinar menjelaskan, harus melalui prosedur. Misalnya, untuk penambahan tiang, dibuat surat permohonan secara kolektif
masyarakat di kawasan itu, bukan perorangan dan diketahui RT dan RW. Kemudian keluhan-keluhan disampaikan jangan
salah alamat. Misalnya, kata Dinar, ada kalanya
keluhan disampaikan lewat media atau Wajah Batam. Sudah pasti, tidak bisa dicarikan jalan
keluarnya jika penyampaian keluhan atau pengaduan kesana. Tetapi himbau Dinar, sampaikanlah keluhan dan
pengaduan langsung ke PLN dan pihak PLN akan segera mengambil sosusi yang
tepat.
|
Ketua L-PERKKINDO Thomas AE memaparkan kegiatan sosialisasi |
Lain lagi pertanyaan Ketua RT
05 Jasmir yang meminta penambahan lampu jalan apa bisa langsung disambung atau
minta ijin ke PLN?. Junarso dari PLN
menjelaskan, bahwa untuk permohonan penambahan lampu jalan, pihak PLN tidak ada
wewenang, tetapi merupakan wewenang Pemko Batam dalam hal ini ada bagian PJU
(penerangan jalan umum) di Dinas PU Batam.
Karenanya, untuk penambahan lampu jalan, Junarso menyarankan, agar
masyarakat mengajukan permohonan ke PU Batam.
Beberapa masyarakat lainnya menanyakan beberapa hal tenang kelistrikan
yang dijawab dengan tuntas Dinar dan Junarso dari PLN Batam. Kemudian Lurah Tanjung Buntung B Ginting
bergabung lantas menanyakan tentang persyaratan pemasangan baru.
Dinar dari PLN kemudian menjelaskan,
biaya normalnya adalah Rp3.100.000
kecuali jika ada program pemasangan gratis. Menurutnya, pemasangan gratis, biasanya berlangsung dua
kali dalam setahun, melihat moment yang tepat.
Misalnya, saat Proklamasi kemerdekaan RI bulan Agustus lalu. BIsa juga saat HUT LIstrik ataupun HUT PLN
Batam. Jika ada program pemasangan gratis,
biayanya hanya untuk membayar Uang Jaminan Langganan (UJL) sebesar
Rp451.000 dan membayar Sertifikat Layak
Operasi (SLO) sebesar Rp.200.000. Semua
keluhan maupun pertanyaan peserta kegiatan itu dicatat Dinar dan Junarso maupun
staf PLN seraya juga mencatat nomor HP yang menyampaikan keluhan. Nantinya akan segera ditindaklanjuti melalui
survey langsung ke lokasi.
Sesi terakhir penyelenggaraan Sosialisasi
peningkatan Konsumen Tenaga Listrik Perkapita dan bahaya Listrik Ilegal disi
dengan beberapa pertanyaan kepada masyarakat yang mengikutinya. Jika dapat memberikan jawaban, maka
diberikan berupa olehholeh dari PLN,
misalnya payung dan cendera mata.
Misalnya, apa kepanjangan PLN Batam.
Aganya masyarakat banyak yang belum mengetahui. Ada yang menyebut, Perusaahaan Listrik
Negara, ada juga yang menyebut Perusahaan
Listrik Nasional. Untung saja ada
Ibu kemudian menjawab Pelayanan Listrik
Nasional. Beberapa pertanyaan lain
diajukan pihak PLN maupun Lurah dan yang menjawab diberikan cendera mata oleh
PLN Batam. Seperti, dimana kantor
PLN unit pelayanan Nagoya ada yang
menyebut di Batam Centre, namun ada yang menjawab dengan tepat adalah di
samping Hotel Allium (dahulu Hotel Melia Panorama) .
Dalam kesempatan itu juga, Thomas AE sebagai pihak penyelenggara
menekankan kembali, pentingnya kita sebagai konsumen listrik memahami hak dan
kewajiban. Thomas juga mengingatkan agar
kita masyarakat konsumen listrik tepat waktu membayar rekening agar Motto : Bila Konsumen Bayar Tagihan Tepat
Waktu, maka PT PLN akan Terus Terang dan Terang Terus” , seraya meminta
nantinya dibuat akun “Komunitas Listrik
Batam” agar dapat saling berinteraksi. Acara diakhiri dengan salam-salaman yang berjalan
penuh keakraban dan lancar. (arifin)