Header Ads

Awas !! 75 Koperasi Akan Dibubarkan, Koperasi Anda Termasuk?

TARAKAN, PenaKaltara.com - Sedikitnya ada 75 badan hukum koperasi yang rencananya akan dibubarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi (DISDAGKOP) Kota Tarakan. Hal ini disinyalir karena ke-75 koperasi yang tercatat di Disdagkop itu dinilai vakum atau nyaris tanpa kegiatan.
"Setelah kita survey lapangan, dia tidak ada aktifitas dalam koperasinya baik segi usaha maupun organisasinya.maka dari itu akan kami bubarkan," tegas Kepala Bidang (Kabid)  DISDAGKOP dan UKM Kota Tarakan,  Retna Setyorini saat ditemui Pena Kaltara.com di ruang Kerjanya Kamis (24/11), Siang.
Retna Setyorini, Kabid Disdagkop



Pada kesempatan itu, Retna menyampaikan bahwa setiap koperasi yang ada di Kota Tarakan wajib untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pada tiap tutup buku akhir tahun. Namun hal itu juga masih di lihat di awal Tahun mulai bulan januari sampai Maret pihak disperindagkop masih melihatnya,  bisa saja ada anggota koperasi yang belum bisa membuat laporan keuangan.

"Setiap badan usaha yang berbadan hukum koperasi maka dia berkewajiban melaksanakan RAT. Itu pelaksanaannya setelah tutup buku, bulan desember. Rentang waktunya itu, bulan januari sampai maret kalau itu koperasi primer. Kalau koperasi sekunder sampai bulan juni,"  jelasnya. 

selain itu Rini merinci, ada sekitar 170 koperasi yang terdaftar secara resmi. Masuk kategori aktif 58 koperasi, sedangkan yang tidak aktif ada 9. "Tidak aktif selama 3 Tahun berturut-turut," terang Rini yang enggan menyebutkan nama-nama koperasi dimaksud.

ADI KUSTANTO
Editor : Bobby Furtado
Diberdayakan oleh Blogger.