Header Ads

Mengenal Lebih Dekat dengan Layanan Paspor PIONEER (Pelayanan Imigrasi on Emergency)



Batam- Pioneer (Pelayanan Imigrasi on Emergency) adalah Pelayanan Keimigrasian yang diberikan bagi Pemohon Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang tidak dapat melakukan perekaman data biometrik di Kantor Imigrasi dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Subjek dari Pioneer ini adalah orang sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rekam Medis atau Surat Rekomendasi dari dokter. Sesuai dengan jadwal yang disepakati, petugas imigrasi akan mendatangi rumah pemohon untuk melakukan proses pelayanan. Kegiatan Pioneer dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan rujukan segera ke Rumah Sakit di Luar Negeri.

Berikut adalah Alur atau Mekanisme Layanan Paspor Pioneer Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam:

1. Pemohon Paspor menghubungi Hotline Layanan Paspor melalui nomor 0813-6470-0070 terkait dengan kebutuhan yang bersifat mendesak bagi orang sakit;

2. Petugas Imigrasi akan menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memiliki layanan paspor khusus orang sakit yakni PIONEER sekaligus menginformasikan persyaratan yang dibutuhkan;

3. Pemohon bisa dating langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan membawa persyaratan lengkap yang dibutuhkan atau jika kondisi pemohon tidak memungkinkan datang, maka pemohon dapat menentukan jadwal dengan petugas kami;

4. Petugas Imigrasi datang ke lokasi pemohon sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan ditentukan;

5. Selanjutnya setelah Petugas Imigrasi datang ke lokasi, maka Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan entri data pemohon, melakukan wawancara dan verifikasi data pemohon, pengambilan foto dan sidik jari pemohon, menyerahkan tanda terima permohonan dan slip pembayaran, dan terakhir adalah menyerahkan paspor kepada pemohon.

Manfaat dari Paspor Pioneer (Pelayanan Imigrasi on Emergency) adalah memberikan kepastian layanan dan tanggap atas kebutuhan masyarakat Batam akan Paspor yang emergency/darurat, mendesak, dan tidak dapat dihindari bagi orang sakit.***

sumber : Kantor Imigrasi Kelas IA Khusus Batam 12 Juni 2024

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.