Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
LOS ANGELES - Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menghasilkan beberapa resolusi penting. Salah satunya menjawab situasi terbatasnya jumlah Atase/Staf Teknis Imigrasi dibandingkan dengan Perwakilan RI yang ada. Saat ini terdapat total 196 Perwakilan RI di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, hanya 22 Perwakilan RI yang memiliki Atase Imigrasi.
Secara rinci, Atase/Staf
Teknis Imigrasi tersebar pada sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) serta dua Konsulat.
Jumlah tersebut hanya sekitar 11?ri jumlah seluruh Perwakilan RI. Keterbatasan
jumlah Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar
Negeri mendorong ditetapkannya wilayah koordinasi bagi para pejabat tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
keimigrasian pada seluruh perwakilan RI di dunia.
"Saat ini, setiap
Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Perwakilan RI menjadi rujukan bagi
perwakilan RI sekitar yang tidak memiliki Pejabat Imigrasi," ujar Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada rapat koordinasi, Selasa (28/05/2024).
Situasi tersebut menjadi
tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI yang berada di
perwakilan negara yang belum memiliki Pejabat Imigrasi. Merespon hal ini,
Ditjen Imigrasi beserta Atase/Staf Teknis Imigrasi yang hadir menyepakati
penetapan wilayah koordinasi. Sebagai contoh adalah Staf teknis imigrasi di
KJRI LA. Selain memiliki wilayah kerja yang meliputi , staf teknis pada KJRI LA
juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh benua
Amerika yang terdiri dari satu Kedutaan Besar di Washington DC, lima Konsulat
Jenderal di Chicago (Illinois), Houston (Texas), Los Angeles (California), New
York (New York), dan San Fransisco (California); serta satu konsulat kehormatan
di Honolulu (Hawaii).
Penetapan wilayah
koordinasi ini akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Atase/Staf
Teknis/Kepala Bidang Imigrasi di luar wilayah akreditasi perwakilan tempat
ditugaskan. Selain itu, hal ini juga dapat memastikan standar pelaksanaan tugas
dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di Luar Negeri tetap sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun, hal ini belum
pernah ditetapkan secara formal, sehingga perlu adanya penetapan wilayah
koordinasi masing-masing Pejabat Imigrasi."
"Dengan penetapan
wilayah koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di
seluruh perwakilan RI di luar negeri dapat berjalan lebih optimal dan
terstandar," tambah Silmy.***
siaran pers Kantor Imigrasi Kelas IA Khusus Batam 5 Juni 2024