Srimas Raya Internasional Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Pembeli Lahan
Kuasa Hukum PT Srimas Raya Internasional Agustianto SH dan Yuhermanto SH didampingi pejabat operasional Budi Hartono saat jumpa pers (foto/rtimbul tobing)
Sinarkepri.co.id.Batam-Dugaan penipuan
dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Srimas Raya Internasional (Srimas Group)
terhadap salah seorang pembeli kapling hingga
berujung laporan polisi yang ter expos di sejumlah media minggu lalu, dibantah dengan keras oleh Srimas melalui kuasa
hukumnya.
Seperti
diketahui, PT Srimas Raya Internasional salah satu pengembang di Kota Batam diadukan
salah seorang pembeli kapling yaitu Arifin ke Polresta Barelang. Laporan Arifin kemudian telah ditindaklanjuti
Polresta Barelang melalui Sat Reskrim Polresta Barelang dengan memeriksa
Direktur Srimas Raya Internasional
Christy Albert minggu lalu.
Menanggapi
tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke Srimas Group, pihak
pengembang dalam hal ini Srimas Raya Internasional membantah dengan keras tuduhan
tersebut diatas melalui jumpa pers Senin
(20/5/2024) siang kepada sejumlah media.
Melalui
kuasa hukum Srimas Raya Internasional Agustianto SH dan Yuhermanto SH didampingi pejabat operasional
Budi Hartono memaparkan kronologis jual beli kapling antara pihak pembeli
kapling Arifin dengan Srimas Raya Internasional hingga ada tuduhan dugaan
penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke pengembang tersebut.
Agustianto
menjelaskan, bahwa lahan yang dibeli Arifin di Palm Spring Batam Center Blok E
No.119 ditandai dengan setoran tanda
jadi sebesar Rp10 juta dan Rp 686juta uang muka. Jadi pihak pembeli tidak diwajibkan membayar
lunas sebesar Rp1,4 miliar. Jadi tidak benar
Rp1,4 miliar.
“Jadi tidak benar pihak pembeli menyebut
ada penyerahan uang sebesar Rp 1,4 miliar sebagaimana pemberitaan
di sejumlah media media sebelumnya. Jadi fakta sebenarnya adalah sebesar Rp696 juta
dengan perincian Rp10juta tanda jadi dan Rp686 juta uang muka” jelas Agustianto.
Agustianto
lebih lanjut menjelaskan, mengapa tidak dibayarkan seluruhnya, hal itu sesuai
perjanjian telah dijelaskan, bahwa akan dibayarkan seluruhnya ketika proses
perpanjangan UWT selesai. Karena itu ketika PT Srimas melakukan proses pengurusan
perpanjangan, BP Batam melakukan penolakan dan pemberitahuan, berakhirnya masa alokasi
lahan tanggal 24 Juli 2022. Atau
setelah perjanjain tersebut selesai dilakukan, sembari menunjukkan Surat perjanjian antara PT Srimas dengan pihak pembeli Arifin.
Atas
pembatalan BP Batam pengurusan perpanjangan UWT pihak Srimas sudah mencoba
menyelesaikan dengan jalan mengembalikan pembayaran yang dilakukan Arifin
sebesar Rp696 juta. Namun pihak pembeli Arifin menolaknya dengan menyebut, ia
telah mengeluarkan biaya sebesar Rp120 juta untuk melakukan pembuatan denah
atau pembuatan gambar.
Kendati
demikian setelah diklarifikasikan, Srimas
bersedia membayar total Rp800 juta setelah ditambah Rp120 juta. Tetapi
ditolak pembeli Arifin tetap menolak dengan alas an menuntut pengembalian Rp
1,4 miliar ditambah Rp120 juta hingga total Rp 1,5 miliar lebih. Srimas bukan tak mau mengembalikan atau memberikan ganti rugi, tetapi atas nominal yang diajukan
pihak Arifin dinilai terlalu berlebihan sehingga Srimas tidak memenuhinya.
Atas pertanyaan awak media jika sekiranya pihak Arifin bersedia menerima tawaran PT Srimas apakah Srimas bersedia menghentikan gugatan perdata, yang kemudian dijawab kuasa hukum, bahwa pada awalnya pihak PT Srimas tidak ingin proses hukum berjalan. Sebab PT Srimas tidak berniat mengambil satu rupiah pun uang yang disetorkan pihak Arifin. Maka melalui mediasi atau perundingan, PT Srimas bersedia mengembalikan atas biaya dan harga yang telah dikeluarkan pihak Arifin.
Jadi tidak benar Srimas melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Kalau ingin menipu Srimas tidak akan dibuat perjanjian yang menyebut bahwa lahan masih dalam tahap proses pengurusan dan tidak akan mengembalikan uang yang telah disetorkan pembeli Arifin. Jika ada itikad baik dari pembeli Arifin, PT Srimas Raya Internasional kapan saja, bersedia mengembalikan berapa uang yang telah dikeluarkan pihak Arifin.
Ditambahkan, bahwa sebenarnya masalah ini adalah perkara perdata tetapi perkara pidananya saat ini telah diproses pihak Polresta. Pihaknya juga saat ini sedang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Nomor pengajuan gugatan perdatanya telah keluar dengan register 184/pdt.g/2024/PN Batam dan tinggal menunggu panggilan pertama dari pengadilan
Sementara pejabat operasional Budi Hartono yang mendampingi lawyer Agustianto dan Yuhermanto menambahkan, bahwa Srimas mempunyai itikad baik untuk mengembalikan berapa uang yang telah dikeluarkan pihak Arifin sebagaimana disampaikan tadi lawyer PT Srimas Raya Internasional. Pihaknya yaitu Srimas, kata Budi Hartono tetap mempunyai itikad baik untuk tetap bersedia membayar seluruh dana yang dikeluarkan pihak Arifin.
Ditambahkan Srimas melalui musyawarah, akan mengembalikannya dana yang telah dikeluarkan pihak pembeli Arifin. Dijelaskan, dengan berita di sejumlah media sangat merugikan management Srimas. Nama baik itu tidak murah, sehingga dibuat klarifikasi hari ini, karena berita-berita yang menyebut penipuan dan penggelapan sangat merugikan nama baik PT Srimas Raya Internasional. (red)