𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐒𝐏𝐊, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧
𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi acara
Sosialisasi Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun
2024
di Planet Holiday, Kamis
(2/05/2024). Dalam arahannya Jefridin menyampaikan agar Camat, Fasilitator
Kecamatan, Lurah dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dapat melaksanakan kegiatan
PSPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan
kegiatan PSPK ini harus berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis PSPK dengan
penuh tanggungjawab,” tegasnya.
Dijelaskannya, PSPK
merupakan program Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang digagas oleh Wali Kota
Batam, Muhammad Rudi dalam rangka pemerataan pembangunan. Anggaran PSPK ini
dari APBD Kota Batam yang digunakan untuk pembangunan semenisasi jalan
lingkungan, drainase, batu miring, gedung serbaguna dan jembatan atau pelantar.
Kegiatan PSPK ini menurutnya dibatasi dan tidak dapat digunakan untuk seluruh
“Bapak Wali Kota Batam
bukan hanya fokus membangun infrastruktur perkotaan tapi juga sampai ke
ceruk-ceruk Kota Batam. Ini bentuk komitmen dari Wali Kota Batam agar
pembangunan di Kota Batam merata. Disamping kegiatan fisik, kegiatan PSPK juga
dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Alokasi anggaran untuk
kelurahan ini diatur dalam PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, berdasarkan
pasal 30 ayat 7 daerah kota yang tidak memiliki desa maka alokasi anggaran
kelurahan paling sedikit 5 persen dari APBD. Untuk itu mengingat pentingnya
dana kelurahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka perlu dikelola
secara baik dan profesional. Untuk anggaran PSPK ini, Pemko Batam
mengalokasikan Rp3,5 miliar per tahun.
“Dalan penyusunan
rencana penggunaan PSPK harus melibatkan pihak-pihak terkait dengan
memprioritaskan hal-hal yang sangat urgent. Untuk itu kepada narasumber Saya
berharap dapat memberikan materi sebagai bentuk pengawasan Kita dalam
melaksanakan kegiatan PSPK ini,” tutur Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah
(TAPD) Kota Batam ini.
Kepala Inspektorat
Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini menyampaikan kegiatan sosialisasi diikuti
oleh Camat, Lurah, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan se
Kota Batam, perwakilan Kelompok Masyarakat, Koordinator PSPK dan Fasilitator
Kecamatan se Kota Batam.
Adapun narasumber pada
kegiatan sosialisasi ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas
Tarigan, S.H., M.H, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat
Siadari, Kasubnit Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Ari Purwono,
Auditor Madya BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, Dr. Mindarto Totok Oktaruna dan
Kepala BPBJ Kota Batam, Ir. Wiratmoko.
“Melalui kegiatan
sosialisasi ini semoga
dapat mewujudkan tata
kelola kegiatan PSPK yang ekonomis, efektif dan efesien. Sehingga pengelolaan
anggaran kegiatan PSPK dilakukan dengan maksimal,” ucap mantan Kadispora Kota
Batam ini.(*diskominfo batam)