Header Ads

Tanam Ganja di Bintan, Polres Lakukan penggeledahan

 


Sinarkepri.co.id.Bintan-Tanam pohon ganja ( MARJUANA) di Kebun milik sendiri dengan luas lahan 20x26  terletak di jalan KM.18 gesek ditangkap Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Bintan  pada Kamis (22/04/24).

Pemilik tanaman Ganja ini seorang pemuda kelahiran Jakarta inisial AA (39) merupakan karyawan swasta yang berdomisli di Kota Tanjungpinang ditahan Satresnarkoba Polres Bintan dikarenakan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Ganja, dengan menanam 3 pohon ganja.

Pad gelar pers Polres Bintan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, yang didampingi Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida, serta jajaran dan di hadiri insan media di Halaman Mapolres Bintan Kamis (25/04/24).

AKBP Riki Iswoyo menyampaikan, dari hasil pengembangan, didapati barang bukti tiga Polybag pohon ganja di kebun tersangka.
“Pada Senin 22 April 2024 tim Opsnal mendapat laporan bahwa ada penanaman tanaman ganja di wilayah Bintan, kemudian dilakukan penyelidikan, di sebuah lahan di KM 18 Gesek didampingi oleh ketua RT setempat, didapati Tiga pohon tanaman Ganja, ” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan pengungkapan ini yang perdana oleh polres Bintan semenjak dia menjabat.Ini kasus dan pengungkapan yang perdana sejak saya menjabat, biasanya yang kita ungkap berbentuk ganja kering, ” tuturnya.

Ditambahkan Kapolres, ganja yang dimaksudkan, sempat dipanen oleh pelaku tersangka dan dikonsumsi sendiri.
“Salah satu pohonnya sudah di panen pelaku, untuk dikonsumsi sendiri. Selain pohon ganja juga diamankan barang bukti lain yaitu 1 Paket kecil ganja dibungkus kertas kecil, Plastik headset warna Hijau, dan sebuah handphone, ” terangnya.

Atas perbuatan pelaku terancam pasal 111 ayat 1,undang undang nomor 35 tahun 2019 dengan pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahu . Saat ini pelaku Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum selanjutnya.(Saut.M)

 
Diberdayakan oleh Blogger.