Header Ads

Pemotongan Bukit di Kampung Bangun Rejo RT 001 /RW 002, Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur Resahkan Masyarakat



Sinarkepri.co.id.Bintan-Kegiatan pemotongan  bukit guna mengambil tanah uruk untuk kebutuhan penimbunan di Kampung Bangun Rejo RT 001 /RW 002, Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tampak terus berlanjut. Tapi belakangan, disorot warga setempat.


Pasalnya, jalan raya beraspal di depan lokasi pengambilan tanah  yang dibangun menggunakan APBD Bintan, menjadi kotor dan debu yang ditimbulkan armada pengangkut tanah uruk yang melintasinya beterbangan sampai ke rumah warga.

Ujung-ujungnya, seorang warga bernama Baharuddin yang tak tahan dengan tebalnya debu beterbangan sampai ke rumahnya, langsung mendatangi para pekerja dan sopir truck yang sedang ngantri menunggu truknya diisi tanah timbun.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin kepada media ini, ketika ditemui di lokasi pengambilan tanah uruk itu, “kegiatan pemotongan bukit itu sudah lama berlangsung. Selain aspal menjadi kotor, debunya juga beterbangan sampai ke rumah kami. Saya yakin, kalau aktivitas pemotongan bukit itu tidak berizin, “katanya (19/03/2024).

Awalnya, lanjut Burhanuddin. Saya menyampaikan ke mereka dengan baik-baik. Waktu itu saya minta supaya jalan beraspal ini disiram kalau sudah selesai pekerjaannya. Soalnya, debunya sangat tebal. Bahkan sampai ke rumah kami. Tapi, sepertinya mereka cuek dengan apa yang saya sampaikan. Dan bukan cuma saya yang merasa terusik dengan debu yang ditimbulkan. Warga lainnya juga merasa tak nyaman, “beber Baharuddin geram.

Terpisah, ketua RT setempat bernama Lukman, coba dikonfirmasi melalui ponselnya. Dengan lantang Lukman mengakui kalau aktivitas tersebut memang belum berizin, “sebenarnya lahan itu ada pemiliknya. Justru pemilik lahan itu yang meminta kita untuk memotongnya. Padahal, masyarakat disini nggak ada masalah. Cuma ada salah satu, yang mirip aktor. Biasalah, “tutur Lukman.

Kalau ditanya soal izin, lanjut Lukman. Memang aktivitas itu tidak ada izinnya. Apalagi Itu cuma lahan kaplingan. Bagaimana dengan kinerja PT. BAI, dua buah gunung dibuat rata. Saya yakin izinnya itu tak ada. Tapi tak ada yang bising, “ujarnya ketus.

Aktivitas pemotongan bukit, pada dasarnya memiliki aturan. Untuk itu, diminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan sebagai penegak Perda, agar segera mengambil sikap terkait pemotongan Bukit tersebut. Apalagi terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).  Selain itu masih ada aturan yang harus dipatuhi. Seperti Izin Penataan dan Pemotongan Bukit (IPPB) (Saut.M)

 
Diberdayakan oleh Blogger.