Header Ads

Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan Melaksanakan Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

 

 

 Sinarkepri.co.id.Bintan-Bertempat di kantor jasa Raharja,Bintan Buyu,Teluk.Bintan  dilaksanakan sosialisasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum di dalam rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten Bintan.

Kepala dinas perhubungan Kabupaten Bintan Mohammad  Insan Amin,SE .MH memimpin rapat dan undangan yang terdiri perusahaan angkutan umum yang berada di wilayah  Kabupaten Bintan.

Ikut hadir pada acara sosialisasi, PT KEPRI TRANS, PT Indomobil Bintan corporate dan PT global serta perwakilan organda, lalu lintas  Bintan dan OPD terkait.

Insan Amin menjelaskan berdasarkan Permenhub no 85 tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum untuk meminimalisir kecelakaan angkutan umum.

Perlu dilakukan tata kelola keselamatan oleh manajemen perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Perusahaan angkutan umum wajib membuat,melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ.

Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dibuat paling lama 3 bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan perusahaan.

Kemudian sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum yang telah dibuat, dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan kewenangan nya sebagai syarat perpanjangan KP.

Menurut Zaki fachroni analis kebijakan ahli muda,perusahaan angkutan umum yang sudah tersertifikasi sudah banyak di daerah  Jawa tapi untuk daerah Bintan khususnya dan  Kepri keseluruhan belum  ada, untuk itu kami akan terus melaksanakan pendampingan sosialisasi kepada perusahaan angkutan umum.tutpnya.(Saut.M)

Diberdayakan oleh Blogger.