Header Ads

Dikonfirmasi Soal Belum Menerapkan E.Katalog, Pj Walikota Tanjungpinang Bungkam

 

 Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan.S.Sos

 

Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan.S.Sos yang juga masih Definitif sebagai  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau,dikonfirmasi enggan melaksanakan sistim Katalog Elektronik  dalam belanja modal maupun belanja publikasi media melalui layanan WhatsApp  tidak menjawab alias Bungkam.

Pada anggaran triwulan pertama,kedua dan ke tiga tahun 2023 ini, Dinas Kominfo telah mencairkan belanja  publikasi terhadap ratusan media yang sudah kerja sama dengan Dinas  Kominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau tidak mau melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 14 tahun 2022  tentang pengadaan barang dan jasa secara Katalog Elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di Seluruh Indonesia.

Implementasi Perpres dan Surat edaran KPK tersebut,Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak ketinggalan  Surat  Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor. 027/1453/B.BPJ-SET/2022 tentang pengadaan barang dan jasa memerintahkan seluruh Pejabat Pengadaan barang dan jasa,yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).pejabat pelaksana teknis kerja (PPTK).Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), supaya  membelanjakan produk barang dan jasa skema E-Purchasing atau Katalog elektronik.

Diterbitkannya Perpres dan Surat Edaran ini adalah Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kota maupun Kabupaten.

Pejabat pelaksana teknis kerja  (PPTK) Diskominfo Kepri Basyor dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp enggan menjawab.

Diduga diskominfo enggan melaksanakan Perpres,Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Surat Edaran Gubernur Kepri  untuk dijadikan ladang Kolusi korupsi dan Nepotismen (KKN). Untuk itu Diminta kepada Aparat Penegak Hukum  (APH) agar memanggil dan memeriksa kadis Kominfo Kepri tersebut. (Saut.M)



 

Diberdayakan oleh Blogger.